Sabtu, 31 Januari 2015

LARANGAN TIKET PESAWAT MURAH

LARANGAN TIKET PESAWAT MURAH

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan pemerintah tidak melarang  penjualan tiket pesawat murah oleh maskapai penerbangan atau Low Cost Carrier (LCC)
“Yang penting bagaimana keselamatannya supaya LCC mode penerbangan yang berlaku di seluruh dunia. Yang penting keselamatan, ketaatan hukum, ketaatan peraturan. Jadi yang penting biar pun murah tapi aman,” kata Sofyan Djalil di Kantor Presiden, Rabu(7/1).
Menurut Sofyan Djalil murahnya tarif pesawat bisa berlaku karena turunnya harga BBM. Dengan turunnya harga avtur, kata Sofyan, sangat membantu industry.
“Waktu harga avtur mahal sekali menyebabkan industri berdarah-darah. Ini salah satu manfaat turunnya avtur, tarif juga akan ada penyesuaian saya rasa, karena kompetisi sekarang ketat,” kata Sofyan.
Sebelumnya  Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur kebijakan tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas.
Menurut Jonan, harga tiket maskapai juga harus memperhitungkan  aspek keselamatan penerbangan.
“Tujuannya adalah kewajaran harga tiket tersebut bisa mempertahankan unsur keselamatan dengan baik,” kata Jonan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1) malam.
Sumber:


Kebijakan larangan tiket pesawat telah diumumkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Sebenernya beliau hanya menginginkan pelayanan yang baik mengenai keselamatan penumpang. Semakin mahal harga tiket maka pelayanan yang didapat pun semakin baik. Oleh karena itu Menteri Perhubungan menetapkan tarif yang pas untuk harga tiket pesawat.

PENUTUPAN JALAN PROTOKOL

PENUTUPAN JALAN PROTOKOL
 
http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/141216164527-917.jpg
Jakarta-Kebijakan pelarangan sepeda motor melewati jalan protokol di Ibu Kota akan diberlakukan selama 24 jam mulai Desember nanti. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sedang melakukan kaji terkait pemberlakuan jam. Namun, dia berharap pelarangan ini berlaku 24 jam.
Lebih baik 24 jam untuk menghindari orang meninggal karena kecelakaan. Kalau cuma sampai pukul 22.00 WIB sama saja. Orang pada kebut-kebutan nanti, tuturnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Pemerintah Provinsi DKI akan menyiapkan bus tingkat gratis yang datang setiap 10 menit. Ahok mengimbau agar masyarakat memarkirkan kendaraan roda duanya di gedung-gedung sekitar, sseperti Grand Indonesia dan Plaza Indonesia yang tarifnya akan disesuaikan.
Nanti kita siapkan bus tingkat gratis tiap 10 menit. Parkir kita tambah tapi gedung-gedung juga bisa kita pakai, kan kerja sama per jam gitu, ucap pria yang kerap disapa Ahok ini.
Pelarangan penggunaan sepeda motor ini akan berlaku di sepanjang jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia. Selain itu, Ahok ingin agar kawasan Kuningan juga bebas dari pengendara sepeda motor.
Nanti daerah kuningan juga kita batasi, katanya.

Opini :
                Pemerintah sudah banyak melakukan berbagai macam rencana atau aturan untuk mangatasi kemacetan lalu lintas. Harusnya sebagai warga kita harus patuhi aturan yang diberlakukan pemerintah. Pengguna kendaran di Jakarta sudah terlalu banyak. Baiknya masyarakat menggunakan transportasi publik yang sudah disediakan.

Sumber:

http://jakarta.bisnis.com/read/20141112/77/272332/ahok-24-jam-jalan-protokol-bebas-dari-sepeda-motor

CICAK VS BUAYA JILID II

CICAK VS BUAYA JILID II
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/cicak-vs-buaya-jilid-ii-bambang-widjojanto-dan-budi-gunawan_20150123_232633.jpg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali harus berhadapan langsung dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah menetapkan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Polri yang biasa menjadi tergugat dalam gugatan praperadilan, saat ini harus merasakan posisi sebagai pihak yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, Budi Gunawan juga melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kepada Kejaksaan Agung, karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK. Alasannya, surat penetapan calon tunggal Kapolri sebagai tersangka hanya dibubuhi tanda tangan kedua orang tersebut.
Polemik calon Kapolri ini membuat sejumlah pihak terakhir akan memunculkan konflik cicak vs buaya baru. Emerson Yuntho, Koordinator Indonesia Corruption Watch, mengatakan kasus reaksi Polri terhadap penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, dapat memicu konflik yang lebih luas dibandingkan dengan persoalan sebelumnya.
Emerson menuturkan KPK kali ini harus berhadapan dengan calon Kapolri yang selangkah lagi dilantik dan resmi menduduki posisi nomor 1 di Polri. Hal itu lah yang dipercaya dapat memicu konflik yang lebih luas dibandingkan saat dua pimpinan KPK berhadapan dengan Susno Duadji yang saat itu berpangkat jenderal bintang tiga.
“Konfliknya lebih luas lagi dibandingkan dengan cicak melawan buaya jilid satu, yang berdampak pada kriminalisasi dua pimpinan KPK,” katanya di Jakarta, Kamis (22/1).
Emerson meminta Presiden Joko Widodo segera turun tangan menengahi persoalan yang melibatkan dua institusi penegak hukum itu. Presiden juga diminta untuk melindungi KPK dari upaya pelemahan, karena lembaga tersebut saat ini menjadi satu-satunya yang dipercaya publik dalam memberantas korupsi.
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006, dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat (2), serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Apabila terbukti melanggar pasal-pasal tersebut, Budi Gunawan diancam dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Gugatan praperadilan yang dilakukan Mabes Polri sendiri dilakukan, karena Budi Gunawan masih tercatat sebagai perwira tinggi aktif Polri. Saat masih menjadi Kapolri, Sutarman pun beberapa kali menegaskan Mabes Polri melalui Divisi Hukum akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebelumnya yakin kasus tersebut tidak akan menyulut konflik cicak vs buaya jilid baru. Alasannya, KPK dan Polri merupakan dua lembaga penegak hukum yang saling mendukung dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.
“KPK banyak di isi oleh orang dari kepolisian. Hampir separuh orang di KPK itu dari kepolisian, masa masih dapat memunculkan ketegangan,” ujarnya.
Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, juga berharap kasus yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan tidak memunculkan konflik baru di antara KPK dan Polri.
Dia meyakini Polri tidak akan menarik penyidiknya yang bertugas di KPK, seperti saat lembaga pemberantas korupsi itu menetapkan Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Djoko Susilo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas sebagai tersangka. Menurutnya, kedua lembaga penegak hukum tersebut telah berjalan secara profesional, dan terus belajar dari pengalaman masa lalu.
Istilah cicak melawan buaya sendiri pertama kali muncul dari Susno Duadji saat menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal. Saat itu Susno marah, karena KPK menyadap percakapannya tentang janji hadiah senilai Rp10 miliar jika berhasil mencairkan deposito Boedi Sampoerna.
Kepolisian pun memeriksa Chandra Hamzah yang saat itu menjadi Wakil Ketua KPK, karena diduga melakukan penyadapan yang tidak sesuai dengan prosedur. Tidak hanya disitu, Polri pun saat itu menetapkan Chandra Hamzah dan Bibit S Riyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Anggodo Widjojo.
Anggodo merupakan adik dari Anggoro Widjojo yang saat itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi alat komunikasi di Departemen Kehutanan.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ketika itu menjadi Presiden pun akhirnya membentuk Tim 8 untuk mencari fakta dalam kasus tersebut. Tim yang dipimpin Adnan Buyung Nasution itu menghasilkan putusan akhir yang menyatakan kepolisian tidak memiliki bukti dan dasar hukum untuk menjerat Bibit-Chandra.
Konflik antara KPK dengan Polri kembali memanas saat KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan alat simulator mengemudi kendaraan bermotor untuk ujian surat izin mengemudi di Korlantas Polri saat 2011.
Djoko Susilo menjadi jenderal pertama dari kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Aksi tersebut direspon dengan penarikan besar-besaran penyidik Polri yang bertugas di KPK oleh Mabes Polri.
Bahkan, puluhan anggota polisi sempat mendatangi Gedung KPK untuk menangkap Novel Baswedan, salah seorang penyidik KPK atas tuduhan penganiayaan yang terjadi delapan tahun sebelumnya.
SBY ketika itu kembali turun tangan untuk menengahi konflik yang terjadi, dan menilai proses penetapan Novel sebagai tersangka oleh Polri dilakukan dengan cara dan waktu yang tidak tepat.

Sumber:

http://kabar24.bisnis.com/read/20150122/16/394266/kpk-vs-polri-cicak-vs-buaya-jilid-ii-akan

OPERASI AIRASIA

OPERASI AIRASIA
BERAPA DAN SIAPA YANG MEMBIAYAI
 
http://www.independent.co.uk/incoming/article9970308.ece/alternates/w620/34-AirAsia-AP.jpg
Pemerintah diminta membuka secara gamblang biaya pencarian pesawat dan korban kecelakaan AirAsia QZ 8501 di perairan Selat Karimata, Kalimantan Tengah. Menurut pengamat penerbangan, Arista Atmadjati, pihak maskapai AirAsia juga ikut bertanggung jawab dalam pembiayaan operasi pencarian.
"Yang menjadi masalah biaya operasi ini gimana? Masa dibebankan ke pemerintah Indonesia, pihak maskapai juga harus bertanggung jawab," kata Arista kepada Okezone, Selasa (6/1/2015) malam.
Arista menjelaskan, meski pesawat terregistrasi di Indonesia, pihak Malaysia sebagai negara induk perusahaan AirAsia wajib ikut berkontribusi dalam misi pencarian. “Malaysia juga harus mengambil tindakan," tegasnya.
Karena itulah, penting bagi pemerintah untuk membuka kepada publik berapa biaya operasi pencarian ini pesawat yang jatuh setelah tinggal landas dari Bandara Internasional Juanda, Minggu 28 Desember lalu itu. Terlebih, pencarian masih akan terus berlangsung hingga Presiden sebagai pimpinan tertinggi dalam misi pencarian menyatakan operasi dihentikan.
"Seharusnya dibuka ke publik, besaran biaya operasi ini berapa. Didapat dari mana saja sehingga masyarakat bisa tahu semua masalah ini," katanya.
Operasi pencarian dan evakuasi korban serta badan pesawat Air Asia QZ 8510 tentu membutuhkan biaya yang tak sedikit. Hitung saja, dalam setiap hari puluhan kapal, pesawat dan armada lainnya kerahkan ke lokasi pencarian Air Asia. Berapa banyak bahan bakar yang dibutuhkan. Lalu siapa yang mengeluarkan biaya operasi kemanusian berskala besar itu?
Menurut Ketua Komisi V Bidang Perhubungan DPR, Fary Djemy Francis, anggaran pencarian itu seluruhnya ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015. Basarnas Ungkap Proses Terangkatnya 3 Jenazah Korban AirAsia
"Kan apa yang Basarnas lakukan masih berkiatan dengan APBN," kata Fary di Kantor Basarnas, Jakarta, Senin 5 Januari 2015.
Menurut Fary, pada saat dia bertemu dengan Kepala Basarnas, Marsekal Madya FH Bambang Soelistyo, dia sempat mengeluhkan anggaran Basarnas yang terbatas.
"Tadi (Soelistyo) bilang agak pusing juga nih anggarannya nggak ada," ujar dia.
Namun, meski demikian, dia bersyukur banyaknya bantuan bahan bakar dari berbagai pihak. Serta pihak asing yang membantu pun mereka swasembada sendiri. "Kepala basarnas bilang anggaran beberapa dukungan dari armada asing itu mereka melakukan upaya sendiri," ujar dia. Kemudian, kata Fary, ada juga bantuan bahan bakar dari BP Migas dan perusahaan minyak milik Perancis, Total.
"Mereka berkerelaan juga dukung dalam operasional pencarian dan pertolongan ini," ujar dia. Kemudian, kata dia, Komisi V DPR juga akan memberikan dukungan anggaran secara politik.
"Berkaitan dengan biaya beberapa komponen menanggung biaya sendiri tentu ada batas waktunya makanya kita datang kesini untuk beri dukungan ke basarnas sebagai leading sector. Tentu ada kaitannya dengan anggaran itu," kata dia.
Namun, Fary tidak merinci lebih jauh dukungan anggaran seperti apa yang akan diberikan DPR. Fary, juga mengaku belum mengetahui berapa total biaya yang dibutuhkan Basarnas dalam upaya pencarian ini.

Sumber:
http://m.news.viva.co.id/news/read/575009-seluruh-biaya-operasi-sar-airasia-ditanggung-negara

http://news.okezone.com/read/2015/01/07/337/1088826/berapa-biaya-pencarian-pesawat-korban-airasia