Rabu, 11 Juni 2014

Kasus Sengketa Hak Cipta

JEPARA, Jaringnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dinilai tidak konsisten dalam upaya penuntasan pelanggaran hak cipta ukiran khas Jepara berupa figura cermin(mirror frame) dan aksesoris lain bermotifkan ukiran khas Jepara. Pelanggaran tersebut dilakukan pengusaha asal Inggris, Christopher Guy Harrison, sejak tahun 2004 lalu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celcius, Didid Endro S di Jepara, Rabu (8/5). Kata dia, sejak tahun 2005, Pemkab Jepara tidak pernah memberikan dukungan secara konkret.
“Pada peringatan hari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sedunia tahun lalu, untuk mengirimkan surat permohonan pembatalan hak cipta milik Christopher Guy Harrison pada Kementerian Hukum dan HAM RI, baru saja dikirim bulan April kemarin. Ini membuktikan bahwa Pemkab benar-benar tidak peduli terhadap perlindungan dan pelestarian karya budayanya, mengirim surat saja kok sampai satu tahun," papar Didid kepada Jaringnews.com.
Lebih lanjut Didid menyampaikan, dokumen pendukung yang menunjukan adanya pelanggaran hak cipta akan ukiran khas Jepara yang dikirim Celcius kepada Pemkab Jepara dinyatakan hilang oleh pihak kabupaten. Padahal, dokumen yang sama dilayangkan sebanyak dua kali setelah yang pertama dinyatakan hilang.
“Ini bukan alasan yang pantas. Kantor sebegitu bagus dan mewahnya kok bisa kehilangan dokumen kan lucu,” imbuh Didid.
Dari hal tersebut, Celcius meminta kepada Pemkab untuk merealisasikan apa yang telah dijanjikan yakni menuntaskan kasus tersebut demi kepentingan masyarakat Jepara sebagai penyedia karya budaya mebel ukir.
Didid menambahkan, Pemkab Jepara harus benar-benar memahami substansi persoalan yang sedang terjadi, yaitu klaim atas hak cipta folklor Jepara. Sehingga  pembahasannya juga harus fokus pada hak ciptanya bukan pada hak merek, indikasi geografis (IG) ataupun yang lain.

“Meskipun semuanya termasuk dalam rezim HAKI, tetapi masing-masing memiliki Undang-undang (UU) yang berbeda. Sehingga, hak cipta tidak bisa diselesaikan dengan IG atau yang lainnya,” pungkas Didid.

0 komentar:

Posting Komentar