Minggu, 13 Juli 2014

Kasus yang ditangani KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)

KPPU MEMUTUS PERKARA TENDER DI RS EMBUNG FATIMAH BATAM
Diunggah oleh: nanang, Kategori: Headlines, Pembacaan Putusan, Jun 25, 2014

Jakarta, KPPU.GO.id – KPPU melalui Majelis Komisi yang dipimpin oleh Tresna P. Soemardi memutus PT Masmo Masjaya (Terlapor I), PT Sangga Cipta Perwita (Terlapor II) dan PT Trigels Indonesia (Terlapor III) bersalah dalam Tender Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Tahun Anggaran 2011, Selasa, (24/06). Ketiga terlapor diharuskan menyetor denda ke kas negara dengan besaran yang berbeda.
Fakta persidangan menemukan bahwa terdapat tindakan yang mengarah pada persaingan semu, yakni persekongkolan para terlapor dengan pihak lain sebagaimana diatur UU. No. 5 Tahun 1999 Pasal 22. Tindakan ini berupa kerjasama penyusunan dokumen dalam pengaturan harga penawaran. Dalam dokumen penawaran tersebut ditemukan fakta adanya harga penawaran yang dibuat sama dan tinggi dengan tujuan memenangkan PT Masmo Masjaya.
Selain itu terdapat kesamaan dukungan distributor alat kesehatan, kesamaan author dalam softfile dokumen penawaran PT Masmo Masjaya, PT Sangga Cipta Perwita dan PT Trigels Indonesia. Fakta lain ditemukan bahwa terdapat hubungan afiliasi antara PT Masmo Masjaya dengan PT Sangga Cipta Perwita. Hal ini diperoleh dari pengakuan Fransisca Ida Sofia (pihak lain) dengan para Terlapor mengenai adanya ajakan dari pihak lain kepada PT Masmo Masjaya, PT Sangga Cipta Perwita dan PT Trigels Indonesia untuk dijadikan sebagai pendamping dalam tender a quo.
Melalui fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Masmo Masjaya diharuskan membayar denda ke kas negara sebesar 900 juta, PT Sangga Cipta Perwita 450 juta dan PT Trigels Indonesia sebesar 100 juta. Majelis Komisi juga memerintahkan kepada semua Terlapor untuk menyerahkan salinan bukti pembayaran denda perkara a quo ke KPPU.
Tresna menyatakan bahwa KPPU turut memberikan rekomendasi  agar Direktur RSUD Embung Fatimah memerintahkan Sekretaris Daerah Prov. Kepulauan Riau untuk memberikan sanksi kepada panitia tender.
“Tidak hanya merekomendasikan teguran, KPPU juga merekomendasikan agar Kepolisian dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Fransisca Ida Sofia,” papar Tresna. (nsa)


 Sumber: http://www.kppu.go.id/id/2014/06/kppu-memutus-perkara-tender-di-rs-embung-fatimah-batam/

Rabu, 11 Juni 2014

Perlindungan Konsumen

ASPEK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh Kolonel CHK Kusbandi., SH., M. Hum (Kakumdam V/Brawijaya)

Salah satu tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia, 1) baik materiel maupun spiritual yaitu dengan ketersedianya kebutuhan pokok; sandang (pakaian), pangan (makanan) dan papan (perumahan) yang layak. Negara dengan segenap perangkatnya berkewajiban menyelenggarakan tercapainya kehidupan rakyatnya dengan Iayak atau sejahtera lahir dan batin. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “tiap-tiap warna Negara berhak untuk memperoleh hidup yang Iayak bagi kemanusiaan”. Untuk memperoleh hidup yang layak bagi kemanusiaan itu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan, perlu penyediaan barang dan jasa dalam jumlah yang cukup, kualitas sesuai standar dengan harga yang terjangkau masyarakat sebagai pihak konsumen pada umumnya.
Kenyataan menunjukkan bahwa di Indonesia telah tumbuh dan berkembang banyak industri barang dan jasa, baik yang berskala besar, menengah maupun kecil, di satu pihak, laju pertumbuhan dan perkembangan industri barang dan jasa membawa dampak positif, antara lain tersedianya kebutuhan dalam jumlah yang mencukupi, mutunya Iebih baik serta adanya alternatif pilihan bagi konsumen.
1.      Lihat tujuan pembangunan Nasional sebagaimana tercantum di dalam UUD 1945 alinea keempat.
Akan tetapi, di lain pihak juga terdapat dampak negatif, yaitu dampak dan perkembangan teknologi, informasi dan informatika pada penyelahgunaan teknologi itu sendiri serta pelaku bisnis/pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab karena makin ketatnya persaingan, sehingga menjadi beban bagi masyarakat konsumen bahkan alam atau lingkungan yang tidak menguntungkan.
Ketatnya persaingan dapat mengubah perilaku kearah persaingan yang tidak sehat karena para pelaku usaha memiliki kepentingan yang saling berbenturan diantara mereka. Persaingan yang tidak sehat ini pada gilirannya dapat merugikan konsumen. Prasasto Sudjatmiko menegaskan (4) empat contoh yang mempengaruhi perilaku bisnis menjadi tidak sehat yaitu, Konglomerasi, Kartel/Trust, Insider Trading dan persaingan tidak sehat/curang. 2) Sekurang-kurangnya ada (4) empat bentuk perbuatan yang lahir sebagai akibat dan tidak sehatnya praktek bisnis seperti diatas, yaitu menaikkan harga, menurunkan harga, menurunkan mutu, dumping, memalsukan produk dan lain sebagainya.
Dengan pemahaman bahwa semua masyarakat adalah konsumen, maka melindungi konsumen berarti juga melindungi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, sesuai dengan amanat Alinea IV Pembukaan UUD 1945, maka perlindungan konsumen menjadi penting dengan demikian sekurang-kurangnya ada (4) empat alasan pokok mengapa konsumen perlu dilindungi, yaitu: 2 AdrianusMeliala, Praktik Bisnis Curang, Sinar Harapan, Jakarta, hal 140.
Melindungi konsumen sama artinya dengan melindungi seluruh bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional menurut Pembukaan UUD 1945, untuk menghindarkan konsumen dan dampak negatif penggunaan teknologi, sehingga dapat melahirkan manusia-manusia yang sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku-pelaku pembangunan, yang berarti juga untuk menjaga keseimbangan pembangunan nasional dan guna menjamin sumber daya pembangunan yang bersumber dan masyarakat konsumen.

2.      Permasalahan.
Dengan timbulnya berbagai permasalahan dan hubungan antara pelaku usaha dengan warga masyarakat selaku konsumen, maka bagaimanakah aspek penlindungan hukum dalam pelaksanaan perlindungan konsumen yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

3.      Pembahasan.
Arus globalisasi dan perdagangan bebas karena kemajuan teknologi dan informasi telah mendorong ruang gerak arus transaksi barang/jasa melintasi wilayah negara (barang dan dalam negeri dan atau luar negeri) konsumen mempunyai kebebasan memilih, menggunakan kualitas barang/jasa sebagaimana yang diinginkan.
Fenomena tersebut dapat berakibat kepada pelaku usaha dan konsumen tidak porpasional/tidak seimbang, konsumen pada posisi lemah, bahkan menjadi objek aktifitas bisnis guna meraup keuntungan yang sebesar - besarnya dengan segala cara bahkan dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, misalnya: kiat-kiat dalam promosi, cara penjualan dan dengan tidak menerapkan perjanjian standar, dimana hal tersebut didasari atau tidak akan merugikan konsumen pada beberapa aspek. Adapun kelemahan-kelemahan konsumen adalah karena beberapa faktor antara lain : kesadaran akan haknya masih relatif rendah pendidikannya, sehingga undang-undang dijadikan sebagai landasan hukum bagi swadaya masyarakat untuk melakukan pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Sebagai person atau kelompok dalam keadaan apapun pasti menjadi konsumen secara universal. Pada saat tertentu dalam posisi yang lemah dan tidak aman seorang konsumen dapat menjadi korban sebagai akibat baik dan unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan dan pihak pelaku usaha untuk berkompetitif namun tidak sehat. Maka diperlukan suatu perangkat perlindungan hukum yang bersifat universal sehingga mendapatkan kedudukan hukum yang proporsional atau hak dan kewajibannya antara konsumen dengan pelaku usaha.

Beberapa aspek hukum yang etrkait dengan perlindungan konsumen antara lain:
a.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Ketetapan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 1931 tentang barang.
b.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene.
c.       Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Metrologi Legal.
d.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
e.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Perindustrian.
f.        Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
g.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1993 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
h.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
i.        Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
j.        Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan hidup.
k.       Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

3) Kebijakan perlindungan konsumen baik menyangkut hukum materiil dan hukum formil tentang penyelesaian sengketa konsumen.
3 Dr. Abdul Halim Barkatulah, S.Ag, SH, M.Hum, Hukum Perlindungan Konsumen kajian teoritis dan perkembangan pemikiran, Nusa Media, Bandung, hal 19-20.

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terdiri dan 15 bab dan 65 Pasal, sesuai kerangka sebagai berikut:
Bab I           Ketentuan Umum (Pasal 1).
Bab II          Asas dan Tujuan (Pasal 2 dan 3).
Bab III         Hak dan Kewajiban (Pasal 4 s.d 7).
Bab IV         Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (Pasal 8 s.d 17).
Bab V          Ketentuan pencantuman klausa baku (Pasal 18).
Bab VI         Tanggung jawab pelaku usaha (Pasal 19 s.d28).
Bab VII        Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 29 dan 30).
Bab VIII       Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Pasal 31 s.d 43).
Bab IX         Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Pasal 44).
Bab X          Penyelesaian sengketa (Pasal 45 s.d 48).
Bab XI         Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Pasal 49 s.d 58).
Bab XII        Penyidikan (Pasal 59).
Bab XIII       Sanksi (Pasal 60 s.d 63).
Bab XIV       Ketentuan peralihan (Pasal 64).
Bab XV        Ketentuan penutup (Pasal 65)

Sumber: http://lpkjatim.blogspot.com/2009/12/aspek-hukum-dalam-pelaksanaan.html#more

Kasus Sengketa Hak Cipta

JEPARA, Jaringnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dinilai tidak konsisten dalam upaya penuntasan pelanggaran hak cipta ukiran khas Jepara berupa figura cermin(mirror frame) dan aksesoris lain bermotifkan ukiran khas Jepara. Pelanggaran tersebut dilakukan pengusaha asal Inggris, Christopher Guy Harrison, sejak tahun 2004 lalu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celcius, Didid Endro S di Jepara, Rabu (8/5). Kata dia, sejak tahun 2005, Pemkab Jepara tidak pernah memberikan dukungan secara konkret.
“Pada peringatan hari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sedunia tahun lalu, untuk mengirimkan surat permohonan pembatalan hak cipta milik Christopher Guy Harrison pada Kementerian Hukum dan HAM RI, baru saja dikirim bulan April kemarin. Ini membuktikan bahwa Pemkab benar-benar tidak peduli terhadap perlindungan dan pelestarian karya budayanya, mengirim surat saja kok sampai satu tahun," papar Didid kepada Jaringnews.com.
Lebih lanjut Didid menyampaikan, dokumen pendukung yang menunjukan adanya pelanggaran hak cipta akan ukiran khas Jepara yang dikirim Celcius kepada Pemkab Jepara dinyatakan hilang oleh pihak kabupaten. Padahal, dokumen yang sama dilayangkan sebanyak dua kali setelah yang pertama dinyatakan hilang.
“Ini bukan alasan yang pantas. Kantor sebegitu bagus dan mewahnya kok bisa kehilangan dokumen kan lucu,” imbuh Didid.
Dari hal tersebut, Celcius meminta kepada Pemkab untuk merealisasikan apa yang telah dijanjikan yakni menuntaskan kasus tersebut demi kepentingan masyarakat Jepara sebagai penyedia karya budaya mebel ukir.
Didid menambahkan, Pemkab Jepara harus benar-benar memahami substansi persoalan yang sedang terjadi, yaitu klaim atas hak cipta folklor Jepara. Sehingga  pembahasannya juga harus fokus pada hak ciptanya bukan pada hak merek, indikasi geografis (IG) ataupun yang lain.

“Meskipun semuanya termasuk dalam rezim HAKI, tetapi masing-masing memiliki Undang-undang (UU) yang berbeda. Sehingga, hak cipta tidak bisa diselesaikan dengan IG atau yang lainnya,” pungkas Didid.

Rabu, 30 April 2014

Membuat Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                          :    Risda Aditya
Tempat /Tgl. Lahir     :    Sukabumi, 11 Januari 1994
Jenis Kelamin              :    Perempuan
Agama                        :    Islam
Alamat                        :    Griya Karang Asri I Blok. A No. 8
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2.      Nama                          :    Esty Putri Ratnasari
Tempat/Tgl. Lahir      :    Kuningan, 29 Desember 1993
Jenis Kelamin              :    Perempuan
Agama                        :    Islam
Alamat                        :    Depok
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Isi Perjanjian:
Pasal 1:
Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat mengadakan Kerjasama di bidang Property dengan modal awal Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 2:
Bahwa biaya sebagaimana tersebut pada pasal 1, ditanggung oleh masing-masing pihak sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Pulu Juta Rupiah ).
Pasal 3:
Bahwa masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan pembagian hasil 50% dari keuntungan. Di hitung setelah usaha berjalan selama Tiga Bulan dan selanjutnya dihitung setiap bulan.
Pasal 4:
Bahwa apabila kekayaan perusahaan telah melebihi dari modal awal, maka masing-masing pihak berhak menarik modalnya kembali dan tidak mempengaruhi hak atas pembagian keuntungan.
Pasal 5:
Bahwa hak-hak tersebut pada perjanjian ini akan menjadi gugur/tidak sah apabila pihak yang bersangkutan mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan perusahaan.
Pasal 6:
Bahwa apabila dikemudian hari perusahaan mengalami pailit, maka masing-masing pihak memiliki kewajiban atau tanggung jawab.
Demikan surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, di atas materai Rp. 6.000,- untuk dijadikan pegangan bagi masing-masing pihak. Dan surat perjanjian ini ditandatangani di depan saksi-saksi dan dalam keadaan sehat walafiat tanpa tekanan dari siapapun.

Dibuat di Depok
Tanggal, 20 April 2014

                         Pihak II                                                                            Pihak I



               Esty Putri Ratnasari                                                              Risda Aditya

Pesan Sponsor
Saksi-saksi:
1. Selviana
2. Hastyn

3. M. Ashari

Jumat, 04 April 2014

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu
1.      Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a.      Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.      Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUHP menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
2.      Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a.      Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b.      Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1.      Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
2.      Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1.      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi:
a.      Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b.      Benda tidak bergerak
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

Sumber:

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. (Wikipedia)
Menurut beberapa ahli:
1.      J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH:
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
2.      Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
3.      Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
4.      Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum Ekonomi
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Seperti para pebisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pebisnis menjadi tidak sehat. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bisa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.      Hukum Ekonomi Pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu:
1.      Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.      Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3.      Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

4.    Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Minggu, 03 November 2013

Ekonomi Koperasi - Upload4

52. SISTEM EKONOMI KOPERASI SEBAGAI 
SOLUSI MASALAH PEREKONOMIAN INDONESIA: MUNGKINKAH?
Oleh: SUGIHARSONO
(Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)

Mengapa Koperasi Di Indonesia Masih Sangat Sulit Untuk Berkembang?
Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah mengalami kemunduran.
Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.

Permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia
Secara umum, ada dua kelompok permasalahan yang dihadapi perkoperasian di Indonesia yang membuat koperasi di Indonesia menjadi sangat sulit untuk berkembang, yaitu:
A.      Permasalahan yang berasal dari dalam organisasi koperasi
Masalah-masalah yang timbul karena kelemahan-kelemahan dari segi intern organisasi itu sendiri. Yang dapat dikatagorikan permasalahan yang datang dari dalam, yaitu:
1.      Pengelolaan sebagian besar koperasi di Indonesia kurang professional
Hal ini disebabkan karena sebagian besar para pengurus atau pengelola koperasi tersebut kurang berpendidikan, keahlian, keterampilan serta wawasan, sehingga si pengelola kurang tanggap, kurang fleksibel dalam membaca kesempatan serta peluang-peluang yang ada dan selalu ketinggalan dari Badan Usaha Umum lainnya. Adanya keterbatasan dana yang membuat koperasi kurang berkembang, sementara untuk menggunakan orang yang memiliki kualifikasi yang profesional koperasi kurang mampu untuk membayar gajinya. Dan biasanya, sebagian besar orang enggan mengambil pekerjaan ini karena faktor imbalannya yang kecil dengan tanggung jawab yang besar.
2.      Kurangnya permodalan koperasi
Kekurangan permodalan ini merupakan masalah yang umum sekali yang dihadapi oleh perkoperasian di Indonesia, dimana hal ini diantaranya disebabkan oleh:
a.       Kelemahan dalam pembentukkan modal sendiri
Hal ini disebabkan karena usaha koperasi yang kurang berkembang dan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang diperoleh juga kecil
b.      Kelemahan dalam menarik sumber modal dari luar organisasi
Hal ini karena faktor kepercayaan dan kesadaran masyarakat serta partisipasi masyarakat yang masih kurang terhadap koperasi. Kurang percayaan dan partisipasi ini juga karena melihat perkembangan koperasi dan usahanya yang sangat lambat
c.       Karena kurangnya inisiatif dan upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan, hal ini karena kebiasaan ketergantungan pada subsidi atau sokongan permodalan yang berasal dari pemerintah.
3.      Kurangnya efisiensi organisasi dan usaha koperasi
Kurangnya efisiensi organisasi karena sebagian besar anggota koperasi kurang berpendidikan, sehingga mengalami kesulitan dalam memberikan petunjuk atau pengarahan, serta pelaksanaan rapat anggota tidak efektif. Sedangkan, kurang efisiensinya usaha koperasi karena skala usaha yang kurang berkembang, sehingga dalam skala usaha yang terbatas tentunya tingkat biaya akan lebih besar.
4.      Kurangnya inisiatif dan upaya sendiri dalam mengembangkan koperasi atau masih lemahnya sifat kemandirian bagi sebagian besar koperasi di Indonesia, yang disebabkan oleh faktor kebiasaan yang selalu tergantung pada subsidi, sokongan, ataupun bimbingan dan perlindungan pemerintah, dimana biasanya koperasi ini dijadikan oleh pemerintah sebagai penyalur bantuan (subsidi) pemerintah kepada masyarakat.
5.      Tingkat pendidikan sebagian besar anggota koperasi masih rendah dan bahkan ada yang tidak berpendidikan atau buta huruf. Kelemahan ini akan menyulitkan bagi koperasi dalam hal:
a.       Memberikan pengarahan-pengarahan ataupun petunjuk tertulis kepada anggota
b.      Sulit untuk menyelenggarakan rapat anggota dan penerapan prinsip-prinsip serta sendi dasar koperasi secara efektif dan optimal.
6.      Masih banyak pengurus koperasi yang mempunyai Tugas Rangkap
Sebagian besar pengurus masih banyak yang mempunyai tugas rangkap seperti aparat pemerintah (pegawai negeri),guru, dll. Hal ini dapat menyebabkan pikiran tidak dapat dicurahkan secara optimal untuk kepentingan dalam pengembangan koperasi.
7.      Diverisifikasi usaha yang kurang berkembang
Disebabkan karena kurangnya bervariasi, sehingga koperasi hanya terpaku pada hal yang sama (monoton), kelemahan ini menjadikan usaha koperasi selalu kalah dalam bersaing dengan badan usaha lain yang diverisifikasi usahanya lebih berkembang.
B.       Permasalahan yang berasal dari luar organisasi koperasi
Masalah yang berasal dari luar organisasi koperasi, diantaranya:
1.      Semakin ketat persaingan dalam dunia usaha
Hal ini makin menyulitkan koperasi dalam berusaha karena persaingan terutama yang datang dari Badan Usaha Non-Koperasi yang memiliki keunggulan-keunggulan dibandingkan koperasi.
2.      Masih kurangnya kepercayaan dan kesadaran masyarakat terhadap koperasi
Pada masa ideologi politik PKI, koperasi banyak yang mengalami kegagalan karena penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus atau pengelolanya. Masalah ini menjadikan koperasi sulit untuk menghimpun anggota, sulit untuk menarik kepercayaan masyarakat untuk menanamkan modalnya pada koperasi.
3.      Masih kurangnya jalinan kerjasama koperasi
Koperasi sebenarnya memerlukan yang namanya kerjasama, karena kerjasama merupakan salah satu jalan yang sangat potensial dalam memperluas skala usaha, meningkatkan permodalan, atau mengembangkan usaha.
4.      Masih kurangnya partisipasi dari pihak lain dalam upaya meningkatkan koperasi
Hal ini dapat kita lihat masih kurang yakinnya perbankan dalam memberikan kredit kepada koperasi, walaupun dalam UU perbankan telah digariskan bahwa dalam memberikan kredit 20 % untuk koperasi.
5.      Keterbatasan sarana pendidikan dan latihan perkoperasian
Akademik koperasi di Indonesia hanya ada di beberapa kota tertentu saja. Masalah ini jelas menghambat bagi koperasi dalam meningkatkan pendidikan, keahlian ataupun keterampilan pengurus.

Kesimpulan
Indonesia harus kembali membangkitkan ekonomi koperasi yang dimana kita tahu bahwa ekonomi koperasi merupakan system ekonomi yang paling sesuai bagi rakyat Indonesia, yang nilai-nilainya diambil dari Pancasila dan sistemnya yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat sehingga besar kemungkinan bila perekonomian Indonesia dapat berkembang sebagaimana mestinya. Karena ekonomi koperasi tidak hanya mementingkan orang-orang yang memiliki kekuasaan tinggi saja tetapi bisa juga membantu masyarakat menengah kebawah sehingga masalah ekonomi yang ada saat ini dapat teratasi. Namun, seperti telah disinggung sebelumnya koperasi Indonesia mengalami pasang-surut dalam perkembangannya seperti salah satu masalah kepercayaan rakyat sendiri terhadap koperasi. Untuk itu perlu diadakan penyuluhan atau kegiatan lain yang mampu membuat bangsa Indonesia lebih mengenal dan memahami koperasi.

Sumber: Jurnal Sistem Ekonomi Koperasi Sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia: Mungkinkah? - Sugiharsono

Daftar Pustaka:
Dawam  Raharjo,  1997,  Koperasi Indonesia  Menghadapi Abad  ke-21,  Jakarta, DEKOPIN.
Hudiyanto, 2002, Sistem Koperasi (ideologi & pengelolaan), Yogyakarta, UII Press. Kartasapoetra, dkk., (2001), Koperasi Indonesia, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
Mudrajad Kuncoro, 2006, Ekonomika Pembangunan (Teori, Masalah, dan Kebijakan),
Yogyakarta, UPP STIM YKPN.
Samuelson, P.A. dan W.D.Nordhaus, 2001, Ilmu Makro Ekonomi, Jakarta, PT. Media
Global Edukasi.

Sugiharsono, 2001, Koperasi Indonesia, Jakarta, Direktorat PSMP DEPDIKNAS. Undang-Undang RI No. 25 th 1992 Tentang Perkoperasian.