ASPEK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh Kolonel CHK Kusbandi., SH., M. Hum
(Kakumdam V/Brawijaya)
Salah satu tujuan pembangunan
nasional Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia, 1)
baik materiel maupun spiritual yaitu dengan ketersedianya kebutuhan pokok;
sandang (pakaian), pangan (makanan) dan papan (perumahan) yang layak. Negara dengan
segenap perangkatnya berkewajiban menyelenggarakan tercapainya kehidupan
rakyatnya dengan Iayak atau sejahtera lahir dan batin. Pasal 27 ayat (2) UUD
1945 menegaskan bahwa “tiap-tiap warna Negara berhak untuk memperoleh hidup
yang Iayak bagi kemanusiaan”. Untuk memperoleh hidup yang layak bagi
kemanusiaan itu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan, perlu
penyediaan barang dan jasa dalam jumlah yang cukup, kualitas sesuai standar
dengan harga yang terjangkau masyarakat sebagai pihak konsumen pada umumnya.
Kenyataan menunjukkan bahwa di
Indonesia telah tumbuh dan berkembang banyak industri barang dan jasa, baik
yang berskala besar, menengah maupun kecil, di satu pihak, laju pertumbuhan dan
perkembangan industri barang dan jasa membawa dampak positif, antara lain
tersedianya kebutuhan dalam jumlah yang mencukupi, mutunya Iebih baik serta
adanya alternatif pilihan bagi konsumen.
1.
Lihat
tujuan pembangunan Nasional sebagaimana tercantum di dalam UUD 1945 alinea
keempat.
Akan tetapi, di lain pihak
juga terdapat dampak negatif, yaitu dampak dan perkembangan teknologi,
informasi dan informatika pada penyelahgunaan teknologi itu sendiri serta
pelaku bisnis/pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab karena makin ketatnya
persaingan, sehingga menjadi beban bagi masyarakat konsumen bahkan alam atau
lingkungan yang tidak menguntungkan.
Ketatnya persaingan dapat
mengubah perilaku kearah persaingan yang tidak sehat karena para pelaku usaha
memiliki kepentingan yang saling berbenturan diantara mereka. Persaingan yang
tidak sehat ini pada gilirannya dapat merugikan konsumen. Prasasto Sudjatmiko
menegaskan (4) empat contoh yang mempengaruhi perilaku bisnis menjadi tidak
sehat yaitu, Konglomerasi, Kartel/Trust, Insider Trading dan persaingan tidak
sehat/curang. 2) Sekurang-kurangnya ada (4) empat bentuk perbuatan yang lahir
sebagai akibat dan tidak sehatnya praktek bisnis seperti diatas, yaitu
menaikkan harga, menurunkan harga, menurunkan mutu, dumping, memalsukan produk
dan lain sebagainya.
Dengan pemahaman bahwa semua
masyarakat adalah konsumen, maka melindungi konsumen berarti juga melindungi
seluruh masyarakat. Oleh karena itu, sesuai dengan amanat Alinea IV Pembukaan
UUD 1945, maka perlindungan konsumen menjadi penting dengan demikian
sekurang-kurangnya ada (4) empat alasan pokok mengapa konsumen perlu
dilindungi, yaitu: 2 AdrianusMeliala, Praktik Bisnis Curang, Sinar Harapan,
Jakarta, hal 140.
Melindungi konsumen sama
artinya dengan melindungi seluruh bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh
tujuan pembangunan nasional menurut Pembukaan UUD 1945, untuk menghindarkan
konsumen dan dampak negatif penggunaan teknologi, sehingga dapat melahirkan manusia-manusia
yang sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku-pelaku pembangunan, yang berarti
juga untuk menjaga keseimbangan pembangunan nasional dan guna menjamin sumber
daya pembangunan yang bersumber dan masyarakat konsumen.
2.
Permasalahan.
Dengan timbulnya berbagai
permasalahan dan hubungan antara pelaku usaha dengan warga masyarakat selaku
konsumen, maka bagaimanakah aspek penlindungan hukum dalam pelaksanaan
perlindungan konsumen yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen.
3.
Pembahasan.
Arus globalisasi dan
perdagangan bebas karena kemajuan teknologi dan informasi telah mendorong ruang
gerak arus transaksi barang/jasa melintasi wilayah negara (barang dan dalam
negeri dan atau luar negeri) konsumen mempunyai kebebasan memilih, menggunakan
kualitas barang/jasa sebagaimana yang diinginkan.
Fenomena tersebut dapat
berakibat kepada pelaku usaha dan konsumen tidak porpasional/tidak seimbang,
konsumen pada posisi lemah, bahkan menjadi objek aktifitas bisnis guna meraup
keuntungan yang sebesar - besarnya dengan segala cara bahkan dengan cara-cara
yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, misalnya:
kiat-kiat dalam promosi, cara penjualan dan dengan tidak menerapkan perjanjian
standar, dimana hal tersebut didasari atau tidak akan merugikan konsumen pada
beberapa aspek. Adapun kelemahan-kelemahan konsumen adalah karena beberapa
faktor antara lain : kesadaran akan haknya masih relatif rendah pendidikannya,
sehingga undang-undang dijadikan sebagai landasan hukum bagi swadaya masyarakat
untuk melakukan pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan
konsumen. Sebagai person atau kelompok dalam keadaan apapun pasti menjadi
konsumen secara universal. Pada saat tertentu dalam posisi yang lemah dan tidak
aman seorang konsumen dapat menjadi korban sebagai akibat baik dan unsur
kelalaian atau bahkan kesengajaan dan pihak pelaku usaha untuk berkompetitif
namun tidak sehat. Maka diperlukan suatu perangkat perlindungan hukum yang bersifat
universal sehingga mendapatkan kedudukan hukum yang proporsional atau hak dan
kewajibannya antara konsumen dengan pelaku usaha.
Beberapa aspek hukum yang etrkait
dengan perlindungan konsumen antara lain:
a. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1961 tentang Ketetapan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1
Tahun 1931 tentang barang.
b. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene.
c. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1982 tentang Metrologi Legal.
d. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
e. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1982 tentang Perindustrian.
f.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan.
g. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1993 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
h. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
i.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
j.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan
hidup.
k. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
3) Kebijakan perlindungan konsumen baik menyangkut
hukum materiil dan hukum formil tentang penyelesaian sengketa konsumen.
3 Dr. Abdul Halim Barkatulah, S.Ag, SH, M.Hum, Hukum
Perlindungan Konsumen kajian teoritis dan perkembangan pemikiran, Nusa Media,
Bandung, hal 19-20.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terdiri dan 15 bab dan 65
Pasal, sesuai kerangka sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1).
Bab II Asas dan Tujuan (Pasal 2 dan 3).
Bab III Hak dan Kewajiban (Pasal 4 s.d 7).
Bab IV Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (Pasal 8 s.d 17).
Bab V Ketentuan pencantuman klausa baku (Pasal 18).
Bab VI Tanggung jawab pelaku usaha (Pasal 19 s.d28).
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 29 dan 30).
Bab VIII Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Pasal 31 s.d 43).
Bab IX Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Pasal 44).
Bab X Penyelesaian sengketa (Pasal 45 s.d 48).
Bab XI Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Pasal 49 s.d 58).
Bab XII Penyidikan (Pasal 59).
Bab XIII Sanksi (Pasal 60 s.d 63).
Bab XIV Ketentuan peralihan (Pasal 64).
Bab XV Ketentuan penutup (Pasal 65)
Sumber: http://lpkjatim.blogspot.com/2009/12/aspek-hukum-dalam-pelaksanaan.html#more
0 komentar:
Posting Komentar