JEPARA, Jaringnews.com - Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Jepara dinilai tidak konsisten dalam upaya penuntasan
pelanggaran hak cipta ukiran khas Jepara berupa figura cermin(mirror frame) dan
aksesoris lain bermotifkan ukiran khas Jepara. Pelanggaran tersebut dilakukan
pengusaha asal Inggris, Christopher Guy Harrison, sejak tahun 2004 lalu.
Hal tersebut disampaikan Ketua
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celcius, Didid Endro S di Jepara, Rabu (8/5).
Kata dia, sejak tahun 2005, Pemkab Jepara tidak pernah memberikan dukungan
secara konkret.
“Pada peringatan hari Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) sedunia tahun lalu, untuk mengirimkan surat
permohonan pembatalan hak cipta milik Christopher Guy Harrison pada Kementerian
Hukum dan HAM RI, baru saja dikirim bulan April kemarin. Ini membuktikan bahwa
Pemkab benar-benar tidak peduli terhadap perlindungan dan pelestarian karya
budayanya, mengirim surat saja kok sampai satu tahun," papar Didid kepada
Jaringnews.com.
Lebih lanjut Didid menyampaikan,
dokumen pendukung yang menunjukan adanya pelanggaran hak cipta akan ukiran khas
Jepara yang dikirim Celcius kepada Pemkab Jepara dinyatakan hilang oleh pihak
kabupaten. Padahal, dokumen yang sama dilayangkan sebanyak dua kali setelah yang
pertama dinyatakan hilang.
“Ini bukan alasan yang pantas.
Kantor sebegitu bagus dan mewahnya kok bisa kehilangan dokumen kan lucu,” imbuh
Didid.
Dari hal tersebut, Celcius meminta
kepada Pemkab untuk merealisasikan apa yang telah dijanjikan yakni menuntaskan
kasus tersebut demi kepentingan masyarakat Jepara sebagai penyedia karya budaya
mebel ukir.
Didid menambahkan, Pemkab Jepara
harus benar-benar memahami substansi persoalan yang sedang terjadi, yaitu klaim
atas hak cipta folklor Jepara. Sehingga
pembahasannya juga harus fokus pada hak ciptanya bukan pada hak merek,
indikasi geografis (IG) ataupun yang lain.
“Meskipun semuanya termasuk dalam
rezim HAKI, tetapi masing-masing memiliki Undang-undang (UU) yang berbeda.
Sehingga, hak cipta tidak bisa diselesaikan dengan IG atau yang lainnya,”
pungkas Didid.
0 komentar:
Posting Komentar