REAKSI
MANAJEMEN BANK ATAS TARIF IURAN OJK
JAKARTA. Ada kabar cukup menggembirakan
bagi industri perbankan. Alih-alih memungut sekaligus, Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) akan mengutip iuran industri bank secara bertahap.
Mulai tahun depan, pengawasan
perbankan akan berpindah dari Bank Indonesia ke OJK. Pada saat itu, bank mesti
mulai membayar fee alias komisi ke OJK.
Tahun 2014, bank cukup membayar
dua per tiga atau sekitar 66% dari tarif iuran OJK. Bank baru membayar tarif
penuh mulai tahun 2015. Selain itu, biar terasa ringan, pembayaran dicicil
sebesar 25% pada tiap kuartal.
Nelson Tampubolon, Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan, pungutan secara bertahap agar
iuran tidak memberatkan industri perbankan. Sehingga, bank tidak perlu
mengeluarkan banyak dana pada masa-masa awal OJK mengawasi perbankan.
Pada awalnya, iuran tahunan
perbankan dipatok sebesar 0,06% dari total aset bank. Setelah mendengar masukan
dari bankir, OJK sepakat menurunkan tarif tersebut.
Sayang, Nelson enggan membeberkan
besaran tarif pungutan terbaru. Sebab, tarif pungutan OJK masih menunggu
keputusan final dari presiden. Sekadar informasi, iuran perbankan ke OJK
kabarnya sebesar 0,04% sampai 0,05% dari aset.
Bankir tetap
keberatan
Meski pembayaran bertahap dan bisa
dicicil, para bankir tampaknya masih merasa berat lantaran harus membayar
iuran. Maklum, selama ini, BI sebagai regulator dan pengawas bank tidak
memungut iuran kepada bank. Eko Budiwiyono, Ketua Asosiasi Bank Daerah
(Asbanda), sekaligus Direktur Utama Bank DKI, mengusulkan agar iuran OJK
diambil dari premi penjaminan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS). Sebab, bank sudah membayar premi yang cukup besar
kepada LPS. Sementara, "LPS cuma menjamin simpanan nasabah sampai Rp 2
miliar," kata Eko.
Jadi, menurut Eko,
operasionalisasi OJK mestinya bisa dibiayai dari setoran premi penjaminan LPS.
Namun, keputusan iuran industri bank tentu menjadi kewenangan OJK sebagai
regulator.
Yang jelas, apakah pembayaran
bertahap atau langsung, pungutan OJK akan menambah biaya bank. Alhasil, bank
akan membebankan biaya tersebut pada biaya produk dan layanan.
Parwati Surjaudaja, Presiden
Direktur Bank OCBC NISP, juga menilai, iuran industri perbankan kepada OJK akan
menambah beban perbankan. Meski begitu, Parwati tidak mempermasalahkan iuran
OJK itu, sepanjang ada nilai tambah yang diperoleh oleh perbankan.
Presiden Direktur Bank Central
Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja, menilai beban industri perbankan ke depan akan
makin berat. Selain mesti membayar pungutan OJK dan premi LPS, bank mesti
mengerek biaya dana yang meningkat akibat kenaikan suku bunga acuan alias BI rate.
Apalagi, biaya tenaga kerja juga
terus naik dan inflasi kian tinggi. Meski begitu, Jahja menilai pungutan OJK
ibarat pajak yang mesti dibayar. "Asal tidak mengganggu profitabilitas
bank," harapnya.
Sumber: http://keuangan.kontan.co.id/news/iuran-bank-ke-ojk-bisa-dicicil-tiap-kuartal
0 komentar:
Posting Komentar