JENIS JENIS
AUDITOR
1.
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Kantor Akuntan Publik bertanggung jawab mangaudit laporan keuangan
historis yang dipublikasikan oleh semua perusahaan terbuka, kebanyakan
perusahaan lain yang cukup besar, dan banyak perusahaan serta organisasi nonkomersial
yang lebih kecil. Oleh karena luasnya penggunaaan laporan keuangan yang telah
diaudit, dalam perekonomian Indonesia, serta keakraban para pelaku bisnis dan
pemakai lainnya, sudah lazim digunakan istilah auditor dan kantor akuntan
publik dengan pengertian yang sama, meskipun ada beberapa jenis auditor.
Sebutan kantor akuntan publik mencerminkan fakta bahwa auditor yang menyatakan
pendapat audit atas laporan keuangan harus memiliki lisensi sebagai akuntan
publik. KAP sering kali disebut auditor
eksternal atau auditor independen
untuk membedakannya dengan auditor internal
2.
AUDITOR INTERNAL PEMERINTAH
Auditor Internal
Pemerintah adalah auditor yang bekerja untuk Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), guna melayani kebutuhan pemerintah. Porsi utama upaya audit
BPKP adalah dikerahkan untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas operasional
berbagai program pemerintah. BKPK mempekerjakan lebih dari 4000 orang auditor
di seluruh Indonesia. Auditor BPKP juga sangat dihargai dalam profesi audit
3.
AUDITOR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Adutiro Badan Pemeriksa
Keuangan adalah auditor yang bekerja untuk Badan Pemriksa Keuangan (BPK)
Republik Indonesia, badan yang didirikan berdasarkan konstitusi Indonesia.
Dipimpin oleh seorang kepala, BPK melapor dan bertanggung jawab sepenuhnya
kepada DPR.
Tanggung Jawab BPK
adalah untuk melaksanakan fungsi audit DPR, dan juga mempunyai banyak tanggung
jawab seperti KAP. BPK mengaudit sebagian besar informasi keuangan yang dibuat oleh berbagai macam
badan pemerintah baik pusat maupun daerah sebelum diserahkan kepada DPR. Oleh
karena kuasa pengeluaran dan pemerintah badan-badan pemerintah ditentukan oleh
undang-undang, maka audit yang dilaksanakan difokuskan pada audit ketaatan.
Peningkatan porsi upaya
audit BPK dikerahkan untuk mengevaluasi efesiensi dan efektivitas operasional
berbagai program pemerintah. Hasil dari tanggung jawab BPK yang besar untuk
mengaudit pengeluaran-pengeluaran pemerintah dan kesempatan mereka untuk
melaksanakan audit operasional, auditor BPK sangat dihargai dalam profesi
audit.
4.
AUDITOR PAJAK
Direktorat Jenderal
Pajak bertanggung jawab untuk memberlakukan peraturan pajak. Salah satu
tanggung jawab utama Dirjen Pajak adalah mengaudit SPT wajib pajak untuk
menentukan apakah SPT itu sudah memenuhi peraturan pajak yang berlaku. Audit
ini murni bersifat audit ketaatan. Auditor yang melakukan pemeriksaan ini
disebut auditor pajak.
Peraturan pajak sangat
rumit, dan ada ratusan jilid interpretasi. SPT pajak yang diaudit bervariasi
dari yang sederhana yang diserahkan oleh individu hinggan SPT kompleks yang
diserahkan korporasi multinasional. Seorang auditor yang terlibat dalam salah
satu bidang ini harus memiliki pengetahuan tentang pajak dan keahlian audit
yang cukup luas untuk melakukan audit yang efektif.
5.
AUDITOR INTERNAL
Auditor internal
dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan audit bagi manajemen, sama seperti
BPK mengaudit untuk DPR. Tanggun jawab auditor internal sangat beragam,
tergantung pada yang mempekerjakan mereka. Ada staf audit internal yang hanya
terdiri atas satu atau dua karyawan yang melakukan audit ketaatan secara rutin.
Staf audit internal lainnya mungkin terdiri atas lebih dari 100 karyawan yang
memikul tanggung jawab berlainan, termasuk di banyak bidang di luar akuntansi.
Banyak juga auditor internal yang terlibat dalam audit operasional atau
memiliki keahilan dalam mengevaluasi system komputer.
Untuk mempertahankan
independensi dari fungsi-fungsi bisnis lainnya, kelompok audit internal
biasanya melapor langsung kepada Direktur Utama, salah satu pejabat tinggi
eksekutif lainnya, atau komite audit dalam dewan komisaris. Akan tetapi,
auditor internal tidak dapat sepenuhnya independen dari entitas tersebut selama
masih ada hubungan antara pemberi kerja-karyawan. Para pemakai dari luar entitas
mungkin tidak ingin mengandalkan informasi yang hanya diverifikasi oleh auditor
internal karena tidak adanya independensi. Ketiadaan independensi ini merupakan perbedaan utama antara auditor
internal dan KAP.
0 komentar:
Posting Komentar