Peluang Perbankan Syariah
Perbankan
syariah, sesungguhnya memiliki peluang yang besar untuk terus berkembang.
Gubernur BI, Burhanuddin Abdulah (2005) menegaskan, ‘prospek perbankan syariah
di masa depan, diperkirakan akan semakin cerah.’ Menarik untuk dicatat, Bank
Indonesia telah merevisi proyeksi pertumbuhan aset dan jaringan kantor bank
syariah. Pada tahun 2011 diperkirakan aset bank syariah mencapai Rp 171 triliun
dengan share bank syariah sekitar 9,10 persen dari total bank di Indonesia (BI,
2005) dengan jumlah kantor cabang diperkirakan mencapai 817 buah. Untuk tahun
2005, menurut Ketua DSN, KH. Ma’ruf Amin (2005) akan ada tiga bank asing dan 14
BPD yang membuka layanan syariah.
Peluang yang
besar dan terbuka lebar bagi perbankan syariah di Indonesia, merupakan sesuatu
yang wajar. Setidaknya ada sejumlah argumentasi untuk menguatkan pendapat ini.
Pertama, mayoritas penduduk Islam. Kuantitas
ini, merupakan pangsa pasar yang begitu potensial. Ketika umat Islam mau
memanfaatkan maka bank syariah akan berkembang lebih pesat dan dahsyat. Akan
tetapi, bukan berarti menafikan pelanggan non-muslim, bahkan menjadi tantangan
tersendiri bagi insan perbankan syariah untuk meraihnya. Beberapa perbankan
syariah luar negeri, sudah banyak memiliki customer non-muslim.
Kedua, fatwa
bunga bank. Fatwa ini, dapat menjadi legitimasi bagi perbankan syariah dalam
mensosialisasikan kiprahnya. Umat perlu disadarkan bahwa ada alternatif
pilihan, bahkan solusi untuk menghindari bunga, berganti sistem bagi hasil
(profit sharing) yang lebih berkeadilan. Walaupun tidak lantas terjebak dengan
sentimen emosional keagamaan tapi tetap mengedepankan rasional profesional
dengan tampilnya bank syariah yang sehat dan terpercaya.
Ketiga,
menggeliatnya kesadaran beragama. Hal ini ditandai dengan maraknya acara
keagamaan seperti pengajian dan umroh para eksekutif dan selebritis, diskusi
aktual keislaman di kampus atau masjid, termasuk kuliah subuh di radio dan
televisi. Bahkan ada majelis atau instansi mengadakan acara keagamaan secara
rutin. Tentunya, semua ini memberi andil cukup besar dalam menggugah kesadaran
beragama, termasuk untuk menerapkan perekonomian Islam.
Keempat,
menjalarnya penerapan ekonomi Islam. Saat ini, hadir asuransi syariah
(takaful), pegadaian syariah, MLM syariah (ahad net), koperasi syariah, pasar modal
dan obligasi syariah termasuk bisnis hotel syariah. Pada gilirannya, memberi
peluang begitu lebar bagi bank syariah untuk melakukan net working, sehingga
akan lebih berkembang dan bisa saling menguntungkan.
Kelima,
berkembangnya lembaga keislaman. Kehadiran partai Islam pasca reformasi,
setidaknya berpengaruh terhadap iklim kehidupan nasional. Terutama ketika
politisi muslim tampil sebagai pembuat kebijakan (law maker). Diharapkan
kebijakannya sesuai syariah dan mendukung penuh pada kemajuan bank syariah.
Berdirinya sekolah tinggi ekonomi Islam atau sejumlah perguruan tinggi yang
membuka jurusan ekonomi Islam, serta maraknya sekolah Islam unggulan merupakan
saham berharga untuk mencetak kader-kader ekonom dan bankir Islam.
Sumber:
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2014/11/20/keunggulan-sistem-perbankan-syariah-perbandingan-dengan-system-konvesional-704646.html
Sumber:
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2014/11/20/keunggulan-sistem-perbankan-syariah-perbandingan-dengan-system-konvesional-704646.html
0 komentar:
Posting Komentar