Asas, Tujuan dan fungsi Bank Syariah
Perbankan
syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi
ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Kegiatan usaha yang berasaskan prinsip
syariah antara lain adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur
yang diharamkan oleh syariat islam. Unsur-unsur tersebut antara lain :
a. Riba
Adalah penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara
lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas,
kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam
yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan karena
berjalannya waktu (nasi’ah).
b. Maisir
Adalah transaksi yang digantungkan atau tidak jelas kepada
suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
c. Gharar
Dapat diartikan sebagai transaksi yang objeknya tidak jelas,
tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada
saat transaksi yang dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah.
d. Haram
Dapat diartikan sebagai transaksi yang objeknya dilarang
dalam syariah.
e. Zalim
Dapat diartikan sebagai transaksi yang menimbulkan
ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah kegiatan ekonomi
syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan
kemanfaatan.
Dan yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan
bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan efisien
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan pengadaan perbankan syariah telah dituangkan dalam Undang-undang
No 21 tahun 2008 pasal 3 tentang perbankan syariah yang menyatakan bahwa:
“Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan
rakyat (Penjelasan : Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional, Perbankan Syariah tetap berpegang pada Prinsip Syariah secara
menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqomah).
Apabila selama ini dikenal fungsi bank konvensional adalah sebagai
intermediary (penghubung) antara pihak yang kelebihan dana dan membutuhkan dana
selain menjalankan fungsi jasa keuangan, maka dalam Bank syariah mempunyai
fungsi yang berbeda dengan bank konvensional.
Menurut Undang-undang nomor 21 tahun 2008 pasal 4 ayat (1), (2), (3) dan
(4) memberikan beberapa fungsi dalam bank syariah sebagai berikut :
a. Bank
Syariah dan Unit Usaha Syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat.
b. Bank
Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk
lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak,
sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi
pengelola zakat (Penjelasan : yang dimaksud dengan “dana sosial lainnya”,
antara lain adalah penerimaan Bank yang berasal dari pengenaan sanksi terhadap
Nasabah (ta’zir).
c. Bank
Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari
wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan
kehendak pemberi wakaf (wakif).
d. Pelaksanaan
fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ikatan Akuntan Indonesia di dalam Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah
Indonesia (2003:1) menjelaskan bahwa fungsi bank syariah sebagai :
a. Manager Investasi
Bank syariah dapat mengelola investasi atas dana nasabah
dengan menggunakan akad Mudharabah sebagai agen investasi.
b. Investor
Bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya
maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat
investasi yang sesuai dengan syariah. Keuntungan yang diperoleh dibagi secara
proporsional sesuai nisbah yang disepakati antara bank dan pemilik dana.
c. Penyedia
jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran
Bank syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan
perbankan seperti bank non-syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.
d. Pengembang
fungsi social
Bank syariah dapat memberikan pelayanan sosial dalam bentuk
pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah dan pinjaman kebajikan (qardhul hasan)
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari
perincian asas, tujuan dan fungsi bank syariah tersebut terdapat beberapa garis
besar yang dapat disimpulkan yaitu asas-asas dalam bank syariah berdasarkan
prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Tujuan bank
syariah yakni menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan fungsi bank syariah dapat disimpulkan yakni sebagai penghimpun dana
masyarakat untuk dikelola dan disalurkan dalam bentuk investasi dan memberikan
pelayanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah serta menjadi
pengemban fungsi sosial.
Sumber:
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2014/11/20/keunggulan-sistem-perbankan-syariah-perbandingan-dengan-system-konvesional-704646.html
0 komentar:
Posting Komentar