Sabtu, 21 Februari 2015

Asas, Tujuan dan fungsi Bank Syariah

Asas, Tujuan dan fungsi Bank Syariah

Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Kegiatan usaha yang berasaskan prinsip syariah antara lain adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan oleh syariat islam. Unsur-unsur tersebut antara lain :
a.      Riba
Adalah penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan karena berjalannya waktu (nasi’ah).
b.      Maisir
Adalah transaksi yang digantungkan atau tidak jelas kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
c.       Gharar
Dapat diartikan sebagai transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi yang dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah.
d.      Haram
Dapat diartikan sebagai transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah.
e.      Zalim
Dapat diartikan sebagai transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan.
Dan yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan pengadaan perbankan syariah telah dituangkan dalam Undang-undang No 21 tahun 2008 pasal 3 tentang perbankan syariah yang menyatakan bahwa:
“Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan rakyat (Penjelasan : Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, Perbankan Syariah tetap berpegang pada Prinsip Syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqomah).
Apabila selama ini dikenal fungsi bank konvensional adalah sebagai intermediary (penghubung) antara pihak yang kelebihan dana dan membutuhkan dana selain menjalankan fungsi jasa keuangan, maka dalam Bank syariah mempunyai fungsi yang berbeda dengan bank konvensional.
Menurut Undang-undang nomor 21 tahun 2008 pasal 4 ayat (1), (2), (3) dan (4) memberikan beberapa fungsi dalam bank syariah sebagai berikut :
a.      Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
b.      Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat (Penjelasan : yang dimaksud dengan “dana sosial lainnya”, antara lain adalah penerimaan Bank yang berasal dari pengenaan sanksi terhadap Nasabah (ta’zir).
c.       Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
d.      Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ikatan Akuntan Indonesia di dalam Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (2003:1) menjelaskan bahwa fungsi bank syariah sebagai :
a.      Manager Investasi
Bank syariah dapat mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad Mudharabah sebagai agen investasi.
b.      Investor
Bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan syariah. Keuntungan yang diperoleh dibagi secara proporsional sesuai nisbah yang disepakati antara bank dan pemilik dana.
c.       Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran
Bank syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan seperti bank non-syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
d.      Pengembang fungsi social
Bank syariah dapat memberikan pelayanan sosial dalam bentuk pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah dan pinjaman kebajikan (qardhul hasan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari perincian asas, tujuan dan fungsi bank syariah tersebut terdapat beberapa garis besar yang dapat disimpulkan yaitu asas-asas dalam bank syariah berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Tujuan bank syariah yakni menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Sedangkan fungsi bank syariah dapat disimpulkan yakni sebagai penghimpun dana masyarakat untuk dikelola dan disalurkan dalam bentuk investasi dan memberikan pelayanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah serta menjadi pengemban fungsi sosial.
Sumber:
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2014/11/20/keunggulan-sistem-perbankan-syariah-perbandingan-dengan-system-konvesional-704646.html

0 komentar:

Posting Komentar