PPH PASAL 21, 22 DAN 23
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan
sebagai mana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.17
tahun 2000 dan diubah terakhir dengan PER No. 57 Tahun 2009.
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan cara pelunasan
pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas penghasilan antara
lain sehubungan dengan impor barang/jasa, pembelian barang dengan menggunakan
dana APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan barang sangat mewah. Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang
berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang
telah dipotong PPh Pasal 21.
Sumber: Pajak.go.id
0 komentar:
Posting Komentar