52. SISTEM EKONOMI KOPERASI SEBAGAI
SOLUSI MASALAH PEREKONOMIAN INDONESIA: MUNGKINKAH?
Oleh: SUGIHARSONO
(Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)
Sistem Ekonomi Koperasi
Sejarah Koperasi
Koperasi
pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895.
Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang
patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para
pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi
nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang
didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik
koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya
yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene
Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada
tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi
rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu
dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar
tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam,
mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini
juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan
kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah
dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun
1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi
persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan
peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan
koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di
Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama
masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi
dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu
bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan
bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena
itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah.
Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan
pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan
perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai
dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD
1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa
Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun
suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi.
Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi
gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah
UU No. 25 Tahun 1992.
Pengertian
Koperasi
Keberadaan
koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun
1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai
“soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun
1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan
bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk
perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga
dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi
diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi
yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Landasan, Asas,
dan Tujuan Koperasi
Landasan
koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta
kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia
mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil:
Pancasila.
2) Landasan struktural:
UUD 1945.
3) Landasan
operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
4) Landasan mental:
kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan
bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang
menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi
didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip Koperasi
Menurut
pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi Indonesia meliputi 5 aspek pokok
ditambah 2 aspek prinsip pengembangan, sehingga prinsip koperasi meliputi 7
aspek, yaitu:
1.
Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Prinsip sukarela
mengandung makna bahwa untuk menjadi anggota koperasi harus didasari atas
kesadaran tanpa adanya unsur paksaan. Sementara itu, prinsip terbuka mengandung
makna bahwa setiap warga Indonesia berhak untuk menjadi anggota koperasi selama
mereka memiliki kepentingan yang sama dan memenuhi persyaratan keanggotaan
koperasi. Tidak dibenarkan keanggotaan koperasi didasarkan pada persamaan agama,
politik, dan suku bangsa.
2.
Pengelolaan
koperasi dilaksanakan secara demokratis
Prinsip ini
mengandung makna bahwa pengelolaan koperasi harus didasarkan atas kehendak
anggota, kemudian dilakukan oleh anggota, dan ditujukan untuk kepentingan
(kesejahteraan) anggota. Pengejawantahan prinsip ini ditandai dengan adanya
penentuan kebijakan umum oleh anggota melalui Rapat Anggota, kemudian kebijakan
tersebut dilaksanakan oleh anggota melalui Pengurus, dan dikendalikan (diawasi)
oleh anggota melalui Badan Pengawas. Setiap pelaksanaan kebjakan selalu
ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan anggota.
3.
Pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
anggota.
Prinsip ini
mengandung makna bahwa koperasi menjunjung tinggi asas keadilan. Anggota yang
memiliki banyak jasa terhadap koperasi akan mendapatkan bagian SHU yang besar,
atau sebaliknya.
4.
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
Prinsip ini
mengandung makna bahwa koperasi tidak membenarkan adanya riba, sehingga
terhadap modal (simpanan) anggota diberikan jasa yang terbatas sesuai kemampuan
koperasi.
5.
Kemandirian
Berdasarkan
prinsip ini, koperasi harus mampu hidup mandiri, baik dalam hal permodalan,
organisasi, manajemen, maupun SDMnya. Kelangsungan hidup koperasi harus tidak
bergantung pada pihak-pihak lain.
6.
Pendidikan
Perkoperasian
Dengan prinsip
ini koperasi harus melaksanakan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan
kemampuan SDMnya. Perlu disadari bahwa kemampuan SDM koperasi merupakan kunci
sukses organisasi dan usaha koperasi. Oleh karena itulah pendidikan harus terus
dilaksanakan sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan koperasi.
7.
Kerjasama antarkoperasi
Prinsip ini
dimaksudkan untuk memperkokoh kedudukan koperasi dalam menghadapi persaingan dunia
usaha. Di samping dengan koperasi, kerjasama juga bisa dilaksanakan dengan
pihak-pihak non koperasi. Hubungan kerja samanya yang dijalin harus merupakan
hubungan mitra kerja yang sejajar/setara dan saling menguntungkan. Harus
dihindari kerjasama dengan pihak lain yang menempatkan atau memposisikan
koperasi menjadi ”sapi perahan” pihak lain tersebut.
Fungsi dan Peran
Koperasi
Sesuai
dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi
seperti berikut ini.
1) Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
mereka.
2) Turut serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Perangkat
Organisasi Koperasi
Pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti
berikut ini.
1.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam
koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian
besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan
menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal
berikut ini.
a.
Anggaran dasar
(AD).
b.
Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi.
c.
Pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.
Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan.
e.
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f.
Pembagian sisa
hasil usaha (SHU).
g.
Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2.
Pengurus
Pengurus
dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang
kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas
pengurus koperasi.
a.
Mengelola
koperasi dan bidang usaha.
b.
Mengajukan
rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c.
Menyelenggarakan
rapat anggota.
d.
Mengajukan
laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e.
Memelihara buku
daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus
bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam
mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan
pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus
mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan
koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun
wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a.
Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b.
Memutuskan
penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan
anggaran dasar koperasi.
c.
Melakukan
tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung
jawabnya sebagai pengurus.
3.
Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi.
Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan
usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota
untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala
bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain
bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.
Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi,
maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b.
Membuat laporan
tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas
koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang
yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai
wewenang berikut ini.
a.
Meneliti catatan
atau pembukuan koperasi.
b.
Memperoleh
segala keterangan yang diperlukan.
Modal Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman.
1.
Modal Sendiri
Koperasi
a)
Simpanan pokok,
adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b)
Simpanan wajib,
adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh
anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c)
Dana cadangan,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana
cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi.
d)
Hibah, yaitu
sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut
serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama
koperasi belum dibubarkan.
2.
Modal Pinjaman
Koperasi
Modal pinjaman dapat
berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari
bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
Berdasarkan
karakteristik koperasi seperti diuraikan di atas, kita dapat memperoleh
gambaran tentang koperasi sebagai suatu sistem ekonomi. Sebagai suatu sistem
ekonomi, koperasi dapat dikatakan merupakan salah satu sistem ekonomi campuran.
Sumber:
Jurnal Sistem Ekonomi Koperasi Sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia:
Mungkinkah? - Sugiharsono
Daftar
Pustaka:
Dawam Raharjo,
1997, Koperasi Indonesia Menghadapi Abad ke-21,
Jakarta, DEKOPIN.
Hudiyanto,
2002, Sistem Koperasi (ideologi & pengelolaan), Yogyakarta, UII Press.
Kartasapoetra, dkk., (2001), Koperasi Indonesia, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
Mudrajad
Kuncoro, 2006, Ekonomika Pembangunan (Teori, Masalah, dan Kebijakan),
Yogyakarta,
UPP STIM YKPN.
Samuelson,
P.A. dan W.D.Nordhaus, 2001, Ilmu Makro Ekonomi, Jakarta, PT. Media
Global
Edukasi.
Sugiharsono,
2001, Koperasi Indonesia, Jakarta, Direktorat PSMP DEPDIKNAS. Undang-Undang RI
No. 25 th 1992 Tentang Perkoperasian.
0 komentar:
Posting Komentar