52. SISTEM EKONOMI KOPERASI SEBAGAI
SOLUSI MASALAH PEREKONOMIAN INDONESIA: MUNGKINKAH?
Oleh: SUGIHARSONO
(Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)
Mengapa Koperasi Di Indonesia Masih Sangat Sulit
Untuk Berkembang?
Koperasi
merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh
koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale
jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat
prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika
ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang
di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi
Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah mengalami kemunduran.
Berbagai
paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit
Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke
Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang
merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM),
terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya
bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu
Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai
memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja
melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.
Permasalahan
yang dihadapi koperasi di Indonesia
Secara
umum, ada dua kelompok permasalahan yang dihadapi perkoperasian di Indonesia
yang membuat koperasi di Indonesia menjadi sangat sulit untuk berkembang,
yaitu:
A.
Permasalahan
yang berasal dari dalam organisasi koperasi
Masalah-masalah
yang timbul karena kelemahan-kelemahan dari segi intern organisasi itu sendiri.
Yang dapat dikatagorikan permasalahan yang datang dari dalam, yaitu:
1.
Pengelolaan
sebagian besar koperasi di Indonesia kurang professional
Hal ini
disebabkan karena sebagian besar para pengurus atau pengelola koperasi tersebut
kurang berpendidikan, keahlian, keterampilan serta wawasan, sehingga si
pengelola kurang tanggap, kurang fleksibel dalam membaca kesempatan serta
peluang-peluang yang ada dan selalu ketinggalan dari Badan Usaha Umum lainnya.
Adanya keterbatasan dana yang membuat koperasi kurang berkembang, sementara
untuk menggunakan orang yang memiliki kualifikasi yang profesional koperasi
kurang mampu untuk membayar gajinya. Dan biasanya, sebagian besar orang enggan
mengambil pekerjaan ini karena faktor imbalannya yang kecil dengan tanggung
jawab yang besar.
2.
Kurangnya
permodalan koperasi
Kekurangan
permodalan ini merupakan masalah yang umum sekali yang dihadapi oleh
perkoperasian di Indonesia, dimana hal ini diantaranya disebabkan oleh:
a.
Kelemahan dalam
pembentukkan modal sendiri
Hal ini
disebabkan karena usaha koperasi yang kurang berkembang dan SHU (Sisa Hasil
Usaha) yang diperoleh juga kecil
b.
Kelemahan dalam
menarik sumber modal dari luar organisasi
Hal ini karena
faktor kepercayaan dan kesadaran masyarakat serta partisipasi masyarakat yang
masih kurang terhadap koperasi. Kurang percayaan dan partisipasi ini juga
karena melihat perkembangan koperasi dan usahanya yang sangat lambat
c.
Karena kurangnya
inisiatif dan upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan, hal ini karena
kebiasaan ketergantungan pada subsidi atau sokongan permodalan yang berasal
dari pemerintah.
3.
Kurangnya
efisiensi organisasi dan usaha koperasi
Kurangnya
efisiensi organisasi karena sebagian besar anggota koperasi kurang
berpendidikan, sehingga mengalami kesulitan dalam memberikan petunjuk atau
pengarahan, serta pelaksanaan rapat anggota tidak efektif. Sedangkan, kurang
efisiensinya usaha koperasi karena skala usaha yang kurang berkembang, sehingga
dalam skala usaha yang terbatas tentunya tingkat biaya akan lebih besar.
4.
Kurangnya
inisiatif dan upaya sendiri dalam mengembangkan koperasi atau masih lemahnya
sifat kemandirian bagi sebagian besar koperasi di Indonesia, yang disebabkan
oleh faktor kebiasaan yang selalu tergantung pada subsidi, sokongan, ataupun
bimbingan dan perlindungan pemerintah, dimana biasanya koperasi ini dijadikan
oleh pemerintah sebagai penyalur bantuan (subsidi) pemerintah kepada
masyarakat.
5.
Tingkat
pendidikan sebagian besar anggota koperasi masih rendah dan bahkan ada yang
tidak berpendidikan atau buta huruf. Kelemahan ini akan menyulitkan bagi
koperasi dalam hal:
a.
Memberikan
pengarahan-pengarahan ataupun petunjuk tertulis kepada anggota
b.
Sulit untuk
menyelenggarakan rapat anggota dan penerapan prinsip-prinsip serta sendi dasar
koperasi secara efektif dan optimal.
6.
Masih banyak
pengurus koperasi yang mempunyai Tugas Rangkap
Sebagian besar
pengurus masih banyak yang mempunyai tugas rangkap seperti aparat pemerintah
(pegawai negeri),guru, dll. Hal ini dapat menyebabkan pikiran tidak dapat
dicurahkan secara optimal untuk kepentingan dalam pengembangan koperasi.
7.
Diverisifikasi
usaha yang kurang berkembang
Disebabkan
karena kurangnya bervariasi, sehingga koperasi hanya terpaku pada hal yang sama
(monoton), kelemahan ini menjadikan usaha koperasi selalu kalah dalam bersaing
dengan badan usaha lain yang diverisifikasi usahanya lebih berkembang.
B.
Permasalahan
yang berasal dari luar organisasi koperasi
Masalah yang berasal dari luar organisasi koperasi,
diantaranya:
1.
Semakin ketat
persaingan dalam dunia usaha
Hal ini makin
menyulitkan koperasi dalam berusaha karena persaingan terutama yang datang dari
Badan Usaha Non-Koperasi yang memiliki keunggulan-keunggulan dibandingkan
koperasi.
2.
Masih kurangnya
kepercayaan dan kesadaran masyarakat terhadap koperasi
Pada masa
ideologi politik PKI, koperasi banyak yang mengalami kegagalan karena
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus atau pengelolanya.
Masalah ini menjadikan koperasi sulit untuk menghimpun anggota, sulit untuk
menarik kepercayaan masyarakat untuk menanamkan modalnya pada koperasi.
3.
Masih kurangnya
jalinan kerjasama koperasi
Koperasi
sebenarnya memerlukan yang namanya kerjasama, karena kerjasama merupakan salah
satu jalan yang sangat potensial dalam memperluas skala usaha, meningkatkan
permodalan, atau mengembangkan usaha.
4.
Masih kurangnya
partisipasi dari pihak lain dalam upaya meningkatkan koperasi
Hal ini dapat
kita lihat masih kurang yakinnya perbankan dalam memberikan kredit kepada
koperasi, walaupun dalam UU perbankan telah digariskan bahwa dalam memberikan
kredit 20 % untuk koperasi.
5.
Keterbatasan
sarana pendidikan dan latihan perkoperasian
Akademik
koperasi di Indonesia hanya ada di beberapa kota tertentu saja. Masalah ini
jelas menghambat bagi koperasi dalam meningkatkan pendidikan, keahlian ataupun
keterampilan pengurus.
Kesimpulan
Indonesia harus kembali membangkitkan ekonomi
koperasi yang dimana kita tahu bahwa ekonomi koperasi merupakan system ekonomi
yang paling sesuai bagi rakyat Indonesia, yang nilai-nilainya diambil dari
Pancasila dan sistemnya yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat sehingga
besar kemungkinan bila perekonomian Indonesia dapat berkembang sebagaimana
mestinya. Karena ekonomi koperasi tidak hanya mementingkan orang-orang yang
memiliki kekuasaan tinggi saja tetapi bisa juga membantu masyarakat menengah
kebawah sehingga masalah ekonomi yang ada saat ini dapat teratasi. Namun,
seperti telah disinggung sebelumnya koperasi Indonesia mengalami pasang-surut
dalam perkembangannya seperti salah satu masalah kepercayaan rakyat sendiri
terhadap koperasi. Untuk itu perlu diadakan penyuluhan atau kegiatan lain yang
mampu membuat bangsa Indonesia lebih mengenal dan memahami koperasi.
Sumber:
Jurnal Sistem Ekonomi Koperasi Sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia:
Mungkinkah? - Sugiharsono
Daftar
Pustaka:
Dawam Raharjo,
1997, Koperasi Indonesia Menghadapi Abad ke-21,
Jakarta, DEKOPIN.
Hudiyanto,
2002, Sistem Koperasi (ideologi & pengelolaan), Yogyakarta, UII Press.
Kartasapoetra, dkk., (2001), Koperasi Indonesia, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
Mudrajad
Kuncoro, 2006, Ekonomika Pembangunan (Teori, Masalah, dan Kebijakan),
Yogyakarta,
UPP STIM YKPN.
Samuelson,
P.A. dan W.D.Nordhaus, 2001, Ilmu Makro Ekonomi, Jakarta, PT. Media
Global
Edukasi.
Sugiharsono,
2001, Koperasi Indonesia, Jakarta, Direktorat PSMP DEPDIKNAS. Undang-Undang RI
No. 25 th 1992 Tentang Perkoperasian.