GOOD
CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Definisi
Good Corporate Governance (GCG)
Menurut Komite Cadburry, GCG
adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai
keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan
pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada
umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur,
manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan
perusahaan di lingkungan tertentu.
Sementara itu, ADB (Asian
Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu:
Accountability, Transparency, Predictability dan Participation. Pengertian lain
datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga
tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk
mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah
peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan
akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap
memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Arti
penting Good Corporate Governance (GCG)
GCG diperlukan untuk mendorong
terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan
perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling
berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha
sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia
usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah:
Good Corporate Governance (Tata
Kelola Perusahaan) adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu
topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah
akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat, khususnya implementasi pedoman dan
mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan
pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa
sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil
ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan
para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola
perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian
dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham,
misalnya karyawan atau lingkungan.
Konsep Good Corporate Governance
(GCG) adalah konsep yang sudah saatnya diimplementasikan dalam
perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena melalui konsep yang
menyangkut struktur perseroan, yang terdiri dari unsur-unsur RUPS, direksi dan
komisaris dapat terjalin hubungan dan mekanisme kerja, pembagian tugas,
kewenangan dan tanggung jawab yang harmonis, baik secara intern maupun ekstern
dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi kepentingan shareholders dan
stakeholders.
Prinsip-prinsip
dalam Good Corporate Governance (GCG)
Dalam Undang-undang No 40 Tahun
2007 prinsip-prinsip Good Corporate Governance harus mencerminkan pada hal-hal
sebagai berikut :
1. Transparency (Keterbukaan Informasi)
Yaitu keterbukaan yang diwajibkan
oleh Undang-undang seperti misalnya mengumukan pendirin PT dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia ataupun Surat Kabar. Serta keterbukaan yang
dilakukan oleh perusahaan menyangkut masalah keterbukaan informasi ataupun
dalam hal penerapan management keterbukaan, informasi kepemilikan Perseroan
yang akurat, jelas dan tepat waktu baik
kepada share holders maupun stakeholder.
Ada banyak manfaat yang bisa
dipetik dari penerapan prinsip ini. Salah satunya, stakeholder dapat mengetahui
risiko yang mungkin terjadi dalam melakukan transaksi dengan perusahaan.
Kemudian, karena adanya informasi kinerja perusahaan yang diungkap secara
akurat, tepat waktu, jelas, konsisten, dan dapat diperbandingkan, maka
dimungkinkan terjadinya efisiensi pasar. Selanjutnya, jika prinsip transparansi
dilaksanakan dengan baik dan tepat, akan dimungkinkan terhindarnya benturan
kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen.
2. Accountability (Dapat
Dipertanggungjawabkan)
3. Responsibility (Pertanggungjawaban)
Adanya keterbukaan informasi dalam
bidang financial dalam hal ini ada dua pengendalian yang dilakukan oleh direksi
dan komisaris. Direksi menjalankan operasional perusahaan, sedangkan komisaris
melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan oleh Direksi, termasuk
pengawasan keuangan. Sehingga sudah sepatutnya dalam suatu perseroan, Komisaris
Independent mutlak diperlukan
kehadirannya. Sehingga adanya jaminan tersedianya mekanisme, peran dan tanggung
jawab jajaran manajemen yang professional atas semua keputusan dan kebijakan
yang diambil sehubungan dengan aktivitas operasional perseroan.
Pertanggungjawaban perusahaan
adalah kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip
korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang
berlaku di sini termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan
industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan kerja,
standar penggajian, dan persaingan yang sehat.
4. Fairness (Kewajaran)
Secara sederhana kewajaran
(fairness) bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam
memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan
perundangan yang berlaku.
Fairness juga mencakup adanya
kejelasan hak-hak pemodal, sistem hukum dan penegakan peraturan untuk
melindungi hak-hak investor – khususnya pemegang saham minoritas – dari
berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini bisa berupa insider trading
(transaksi yang melibatkan informasi orang dalam), fraud (penipuan), dilusi
saham (nilai perusahaan berkurang), KKN, atau keputusan-keputusan yang dapat
merugikan seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan, penerbitan
saham baru, merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.
Fairness diharapkan membuat
seluruh aset perusahaan dikelola secara baik dan prudent (hati-hati), sehingga
muncul perlindungan kepentingan pemegang saham secara fair (jujur dan adil).
Fairness juga diharapkan memberi perlindungan kepada perusahaan terhadap
praktek korporasi yang merugikan seperti disebutkan di atas. Pendek kata,
fairness menjadi jiwa untuk memonitor dan menjamin perlakuan yang adil di
antara beragam kepentingan dalam perusahaan.
Prinsip GCG yang paling relevan
dengan pengembangan sistem dan mekanisme internal perusahaan adalah
accountability. Berdasarkan prinsip ini, pertama-tama masing-masing komponen
perusahaan, seperti komisaris, direksi, internal auditor dituntut untuk
mengerti hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya. Hal tersebut penting
sehingga masing-masing komponen mampu melaksanakan tugas secara professional.
Tujuan
Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan sistim GCG diharapkan dapat
meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders)
melalui beberapa tujuan berikut:
1.
Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan
kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya
kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan
solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan
2.
Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola
dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
3.
Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para
share holders dan stakeholders.
Manfaat dan
Faktor Penerapan GCG
Seberapa jauh perusahaan
memperhatikan prinsip-prinsip dasar GCG telah semakin menjadi faktor penting
dalam pengambilan keputusan investasi.
Terutama sekali hubungan antara praktik corporate governance dengan
karakter investasi internasional saat ini.
Karakter investasi ini ditandai dengan terbukanya peluang bagi
perusahaan mengakses dana melalui ‘pool of investors’ di seluruh dunia. Suatu
perusahaan dan atau negara yang ingin menuai manfaat dari pasar modal global,
dan jika kita ingin menarik modal jangka panjang yang, maka penerapan GCG
secara konsisten dan efektif akan mendukung ke arah itu. Bahkan jikapun perusahaan tidak bergantung
pada sumber daya dan modal asing, penerapan prinsip dan praktik GCG akan dapat
meningkatkan keyakinan investor domestik terhadap perusahaan.
Di samping hal-hal tersebut di
atas, GCG juga dapat:
1.
Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang
harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada
pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang diderita perusahaan
sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing), ataupun berupa biaya
pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
2.
Mengurangi biaya modal (cost of capital), yaitu
sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat
bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil
seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.
3.
Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus
dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas dalam jangka
panjang.
4.
Menciptakan dukungan para stakeholder (para
pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap
keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena
umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal
dari segala tindakan dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan
kesejahteraan.
Sumber:
Miko Kamal, Undang Undang PT dan Harapan Implementasi
GCG, www.alf.com, 2008
Sita Supomo, Corporate Social Responsibility (CSR)
dalam Prinsip GCG, Email:
fcgi_probis@yahoo.comfcgi_probis@yahoo.com , 2008