Arthur Anderson
Enron merupakan perusahaan dari
penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston
Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron
bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang
sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri
energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction,
trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai
terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun
2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai
dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan
dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang
menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat
dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan
meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui
terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan
mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian.
Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati
investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih,
termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi
dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat
penulis kemukakan sebagai berikut:
1.
Board of Director (dewan direktur, direktur
eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis
tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya
transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak
dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak
sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2.
Enron merupakan salah satu perusahaan besar
pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit
perusahaan.
a. Mantan
Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP
Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur
keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian
besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3.
Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen
melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron
sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan
praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap
mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4.
Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah
mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan
mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner
KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum
perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak
memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang
melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat
hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu
diperhatikan.
5.
Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan
laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba
bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan
periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara
berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan
secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting
charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual
pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian
mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal
dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh
CFO Enron.
6.
Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan
kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu
terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih
dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang
di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7.
Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan
kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi
atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8.
Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan
dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai
hampir tidak ada nilainya.
9.
KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron
pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan
Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan
pada 2 Desember 2001.
10.
CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada
tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan
direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari
dewan direktur perusahaan.
11.
Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan
ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang
diajukan kepada KAP Andersen.
12.
Pemerintahan Amerika (The US General Services
Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak
pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13.
Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman
Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan
dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang
di selidiki.
14.
KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif
dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan
KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP
Andersen dalam kasus Enron.
15.
Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal
Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek
audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman
KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai
oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16.
Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph
Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17.
Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP
Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron
mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju
untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18.
Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan
pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang
berlaku efektif 1 Juni 2002.
19.
Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston
menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses
peradilan.
Dampak Akibat Kasus Enron dan KAP Andersen
Kasus
ini memberikan dampak di Amerika bahkan di Indonesia.
1.
Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act
(SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan
reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk
pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
·
Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan publik
·
Menetapkan atau mengadopsi standar audit,
pengendalian mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan
audit perusahaan publik
·
Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan
disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
·
Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan
untuk meningkatkan standar professional di KAP
·
Meningkatkan ketaatan terhadap SOX,
peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang
berkaitan dengan audit perusahaan publik.
2.
Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam
Sarbanes-Oxley Act
·
Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP
dilarang memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini
adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
1.
Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2.
Desain dan implementasi sistem informasi
keuangan.
3.
Jasa appraisal dan valuation
4.
Opini fairness
5.
Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6.
Broker, dealer, dan penasihat investasi
·
Membutuhkan persetujuan dari audit committee
perusahaan sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee
ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan
komisaris menjadi audit committee.
·
Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit
partnernya telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun
berturut-turut kepada klien tersebut.
·
KAP harus segera membuat laporan kepada audit
committee yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan,
alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah
dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan
preferensi auditor.
·
KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO,
CFO, chief accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP tersebut
dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3.
SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen
yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan
bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa
laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan
semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material.
Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang
melakukan pelanggaran ini.
4.
International Federation Accountants (IFAC),
pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar
menjadi whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya
bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional
juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada
tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5.
AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung
inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan
jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang
bersangkutan.
6.
Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama
Blue Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres
menyusun Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan
melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7.
Securities Exchange Commission (SEC) dan New
York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih
mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan
operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit
intern (James : 2003).
BIG FOUR
Kasus kolapsnya Enron telah menyeret Arthur Andersen,
yang mengadit laporan keunagan Enron, ke dalam serangkaian penyelidikan oleh
otoritas bursa US. Hasil penyelidikan menyimpulkan Arthur Andersen terlibat
dalam skandal tersebut. Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum
karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron,
dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar. Hasil keputusan hukum secara efektif
menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor akuntan di
seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual
dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di UK,
para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst &
Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen
pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.
The big 4 selengkapnya adalah:
1. Ernst
& Young
2.
Deloitte Touche Tohmatsu
3. KPMG
4.
PricewaterhouseCoopers
Sumber:
Dikutip dari sebuah blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi
Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47
0 komentar:
Posting Komentar