Sabtu, 20 Desember 2014

PPH PASAL 21, 22 DAN 23

PPH PASAL 21, 22 DAN 23

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.17 tahun 2000 dan diubah terakhir dengan PER No. 57 Tahun 2009.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas penghasilan antara lain sehubungan dengan impor barang/jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan barang sangat mewah. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Sumber: Pajak.go.id

MENGENAL AUDIT FORENSIK

MENGENAL AUDIT FORENSIK


A.     Pengertian Audit Forensik
Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), forensic accounting / auditing merujuk kepada fraud examination. Dengan kata lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu:
“Forensic accounting is the application of accounting, auditing, and investigative skills to provide quantitative  financial information about matters before the courts.”
   Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.
          Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.

Audit Tradisional
Audit Forensik
Waktu
Berulang
Tidak Berulang
Lingkup
Laporan Keuangan secara umum
Spesifik
Hasil
Opini
Membuktikan fraud (kecurangan)
Hubungan
Non-adversarial
Adversarial (Perseteruan hukum)
Metodologi
Teknis Audit
Eksaminasi
Standar
Standar Audit
Standar Audit dan Hukum Positif
Praduga
Professional Scepticism
Bukti Awal

B.      Tujuan Audit Forensik
Tujuan dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud). Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh pesat.
Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
C.      Praktik Ilmu Audit Forensik
1.      Penilaian risiko fraud
Penilaian risiko terjadinya fraud atau kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensic yang paling luas. Dalam praktiknya, hal ini juga digunakan dalam perusahaan-perusahaan swasta untuk menyusun sistem pengendalian intern yang memadai. Dengan dinilainya risiko terjadinya fraud, maka perusahaan untuk selanjutnya bisa menyusun sistem yang bisa menutup celah-celah yang memungkinkan terjadinya fraud tersebut.

2.      Deteksi dan investigasi fraud
Dalam hal ini, audit forensik digunakan untuk mendeteksi dan membuktikan adanya fraud dan mendeteksi pelakunya. Dengan demikian, pelaku bisa ditindak secara hukum yang berlaku. Jenis-jenis fraud yang biasanya ditangani adalah korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, illegal logging, dan sebagainya.

3.      Deteksi kerugian keuangan
Audit forensik juga bisa digunakan untuk mendeteksi dan menghitung kerugian keuangan negara yang disebabkan tindakan fraud.

4.      Kesaksian ahli (Litigation Support)
Seorang auditor forensik bisa menjadi saksi ahli di pengadilan. Auditor Forensik yang berperan sebagai saksi ahli bertugas memaparkan temuan-temuannya terkait kasus yang dihadapi. Tentunya hal ini dilakukan setelah auditor menganalisa kasus  dan data-data pendukung untuk bisa memberikan penjelasan di muka pengadilan.

5.      Uji Tuntas (Due diligence)
Uji tuntas atau Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Uji tuntas ini biasanya digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap hukum atau peraturan.
D.     Proses Audit Forensik
1.      Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
2.      Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
3.      Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
4.      Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
5.      Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
6.      Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1)      Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2)      Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
3)      Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
E.      Kualitas Akuntan Forensik
Robert J. Lindquist membagikan kuestioner kepada staf Peat Marwick Lindquist Holmes,
tentang kualitas apa saja yang harus dimiliki seorang akuntan forensic,ialah :
1.      Kreatif
Kemampuan untuk melihat sesuatu yang orang lain menganggap situasi bisnis yang normal dan mempertimbangkan interpretasi lain, yakni bahwa itu bukan merupakan situasi bisnis yang normal
2.      Rasa ingin tahu
Keinginan untuk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi dalam rangkaian peristiwa dan situasi
3.      Tak menyerah
Kemampuan untuk maju terus pantang mundur walaupun fakta (seolah-olah) tidak mendukung, dan ketika dokumen atau informasi sulit diperoleh
4.      Akal sehat
Kemampuan untuk mempertahankan perspektif dunia nyata. Ada yang menyebutnya, perspektif anak jalanan yang mengerti betul kerasnya kehidupan
5.      Business sense
Kemampuan untuk memahami bagaimana bisnis sesungguhnya berjalan, dan bukan sekedar memahami bagaimana transaksi di catat.
6.      Percaya diri
Kemampuan untuk mempercayai diri dan temuan, sehingga dapat bertahan di bawah cross examination (pertanyaan silang dari jaksa penuntut umum dan pembela)
F.       Penerapan Audit Forensik
1.      Kecurangan bisnis atau kecurangan pegawai:
·            Transaksi tidak sah.
·            Manipulasi laporan keuangan.
2.      Investigasi kasus kriminal:
·       Money-laundering.
·       Kejahatan asuransi.
3.      Perselisihan antar pemegang saham atau partnership.
4.      Kerugian bisnis atau perusahaan.
5.      Perselisihan perkawinan.



KODE ETIK AUDITOR ANTARA KONSEP & REALITA

KODE ETIK AUDITOR
ANTARA KONSEP & REALITA


Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
A.   Prinsip Etika, disahkan oleh Kongkres
1.      Tanggung Jawab Profesi
2.      Kepentingan Publik
3.      Integritas
4.      Objektivitas
5.      Prinsip Kelima  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.      Kerahasiaan
7.      Perilaku Profesional
8.      Standar Teknis
B.   Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
C.   Interpretasi Aturan Etika, dibentuk oleh Himpunan

Pelanggaran Kode Etik Auditor
1.      Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih  pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam  pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini. Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan  pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang  berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi  pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.
Sumber: http://www.antaranews.com/view/?i=1153914935&c=EKU&s=
           
PT KAI sebagai suatu lembaga memang memiliki kewenangan untuk menyusun laporan keuangannya dan memilih auditor eksternal untuk melakukan proses audit terhadap laporan keuangan tersebut. Tetapi, PT KAI tidak boleh mengabaikan dimensi organisasional  penyusunan laporan keuangan dan proses audit. Ada hal mendasar yang harus diperhatikannya sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta  prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal ini PSAK dan SPAP.
Selain itu, auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara  benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia guna membangun kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur lembaga. Selanjutnya, soliditas kelembagaan diharapkan tercipta sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen di dalamnya. Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung  jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan

2.      Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat  perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke  pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Sumber:http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol3732/font-size1-colorff0000bskandal-penyuapan-pajakbfontbr-kantor-akuntan-kpmg-indonesia-digugat-di-as
           

Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono juga melibatkan kantor akuntan publik yang dinilai terlalu memihak kepada kliennya. Pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intregitas dimana dia menyuap aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur dan tidak adil dalam melaksanakan tugasnya. Selain prinsip tersebut, akuntan juga telah melanggar prinsip obyektivitas hingga ia bersedia melaukan kecurangan. Di sini terihat bahwa ia telah berat sebelah dalam memenuhi kewajiban profesionalnya.

PRO KONTRA KENAIKAN HARGA BBM REZIM JOKOWI

PRO KONTRA
KENAIKAN HARGA BBM REZIM JOKOWI
 
http://www.jpnn.com/beritafoto/watermark/20141104_134815/134815_299025_Demo_BBM_(1).JPG
Kenaikan harga BBM secara telah diumumkan di Istana Merdeka oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Senin malam (17/11/2014). Terakhir kali, harga BBM naik yaitu era pemerintahan SBY. Sebagai mantan presiden Indonesia, SBY yang juga memiliki pengalaman menaikkan harga BBM di era pemerintahannya, ia memberikan komentar atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi-JK.
Lewat akun twitter, mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pendapat bahwa dalam mengeluarkan kebijakan pencabutan subsidi BBM, pemerintah harus bisa menjelaskan kepada rakyat maupun kepada anggota legislatif. Dalam kicauannya, Senin setelah pengumuman yang disampaikan Jokowi, SBY bercerita sebelum pemerintahan Jokowi menaikkan harga BBM, wakil presiden Jusuf Kalla telah menghubungi dirinya. Kepada wakil presiden, ia menyampaikan kepada wakil presiden bahwa kenaikan harga BBM sebenarnya adalah sebuah wewenang pemerintah.
Selain itu SBY juga berbicara menanggapi program dana kompensasi bagi keluarga miskin yang terkena dampak harga BBM. Mantan presiden SBY  mendorong agar Jokowi bisa menjelaskan sumber dana program tersebut dan prosedur menentukan keluarga yang dikategorikan sebagai keluarga miskin.
“Saya berpendapat, jika dana kompensasi itu diambil dari APBN, maka pemerintah wajib jelaskan kepada DPR RI sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegas SBY menyudahi komentarnya menanggapi kenaikan harga BBM.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan setuju dengan alasan pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla, menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) karena subsidi selama ini tidak tepat sasaran. Namun, ia menilai Jokowi-JK kurang tepat dalam memilih waktu untuk menaikan harga BBM.
Politikus PAN itu mengatakan, urusan menaikan harga BBM merupakan kewenangan penuh dari pemerintah. Ia pun yakin jika pemerintah Jokowi-JK telah mempunyai hitung-hitungan tersendiri agar mengalihkan subsidi BBM ke bidang lain.
"Itu kan dasar alasannya," ujarnya, Selasa (18/11).
Namun, mantan Menteri Kehutanan ini mempertanyakan mengapa BBM harus dinaikan saat ini. Sebab saat ini menurutnya harga minyak dunia sedang mengalami penurunan.
"Menurut saya alasannya tepat, hanya apakah saat ini menaikkan BBM timingnya tepat? Kan harga (minyak) lagi turun," katanya.
Selain itu, Ia juga mempertanyakan besaran Kenaikkan yang digunakan. Menurutnya pemerintah harus menjelaskan secara detail akan hal tersebut. "Kemudian besarannya 2000, itu juga kenapa, harus dijelaskan," ujarnya.
Ia juga mengatakan harusnya dalam urusan postur anggaran, pemerintah  membahas bersama DPR. Karena menurutnya ada kelebihan APBN yang lalu.
Terlepas dari semua hal yang ia pertanyakan diatas, ia mengaku sependapat apabila alasannya agar subsidi tepat sasaran. Hanya saja faktor Timing yang ia sesalkan.

Kesimpulan
            Kenaikan BBM memang dirasa meresahkan masyarakat mengingat dampak yang dihasilkan oleh kenaikan BBM yang bisa membuat semua harga naik. Presiden telah mempertimbangkan segala hal hingga beliau berani menaikan harga BBM. Subsidi untuk BBM akan dialokasikan untuk fasilitas-fasilitas negara. Menurut saya ini adalah langkah yang baik untuk membangun Indonesia yang lebih cerdas. Memperbaiki infrastruktur dan memperbanyak angkutan umum masal adalah hal yang tepat. Apalagi untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di Ibukota. Masyarakat harusnya mendukung langkah Presiden baru Indonesia.

Sumber:

Rabu, 19 November 2014

Membuat Jurnal Umum, Jurnal Offset dan Neraca

Membuat Jurnal Umum, Jurnal Offset dan Neraca
1.         Ibu Soffy melunasi pinjamannya pada bank Gunadarma sebesar Rp 7,5 juta dan menyetorkan uang sejumlah Rp 3 juta untuk menambah rekening depositonya.
Jurnal Umum
Kas                                                                  Rp. 10.500.000,-
                Deposito                                                                      Rp. 3.000.000,-
                Pinjaman Diberikan                                                 Rp. 7.500.000,-
Jurnal Offset
07 Kas                                                            Rp. 10.500.000,-
                OD Deposito                                                              Rp. 3.000.000,-
                OD Loan                                                                       Rp. 7.500.000,-
OD CIS                                                           Rp. 3.000.000,-
                04 Deposito                                                                Rp. 3.000.000,-
OD CIS                                                           Rp. 7.500.000,-
                06 Deposito                                                                Rp. 7.500.000,-

2.         Bank Gunadarma memiliki idle money sebesar Rp 13,5 yang jika didiamkan akan mendatangkan kerugian. Untuk itu Bank Gunadarma bermaksud menyimpan dana yang menganggur tersebut dalam bentuk giro pada Bank Mandiri sebesar Rp 7.5 juta dan sisanya dimasukkan dalam bentuk deposito 3 bulan pada bank yang sama.
Jurnal Umum
Giro pada Bank Lain                                 Rp. 7.500.000,-
Deposito pada Bank Lain                       Rp. 6.000.000,-
                Kas                                                                                 Rp. 13.500.000,-
Jurnal Offset
OD Sundries                                                Rp. 7.500.000,-
OD Sundries                                                Rp. 6.000.000,-
                07 Kas                                                                           Rp. 13.500.000,-
08 Giro pada Bank Lain                           Rp. 7.500.000,-
                OD CIS                                                                          Rp. 7.500.000,-
08 Deposito pada Bank Lain                  Rp. 6.000.000,-
                OD CIS                                                                          Rp. 6.000.000,-

3.         Bank Gunadarma menjual sebagian SBPM sebesar Rp 65 yang dipergunakan untuk membeli kendaraan dinas sebesar Rp 50 juta dan disimpan ke rekening tabungan pada bank lain.
Jurnal Umum
Kas                                                                  Rp. 65.000.000,-
                SBPM                                                                            Rp. 65.000.000,-
Kendaraan                                                   Rp. 50.000.000,-
Tabungan pada Bank Lain                      Rp. 15.000.000,-
                Kas                                                                                 Rp. 65.000.000,-
Jurnal Offset
07 Kas                                                            Rp. 65.000.000,-
                OD Sundrie                                                                 Rp. 65.000.000,-
OD CIS                                                           Rp. 65.000.000,-
                08 SBPM                                                                      Rp. 65.000.000,-
OD Umum                                                   Rp. 50.000.000,-
OD Sundries                                                Rp. 15.000.000,-
                07 Kas                                                                           Rp. 65.000.000,-
02 Kendaraan                                             Rp. 50.000.000,-
                OD CIS                                                                          Rp. 50.000.000,-
08 Tabungan pada Bank Lain                Rp. 15.000.000,-
                OD CIS                                                                          Rp. 15.000.000,-

4.         Ny. Nayla menarik semua dana yang ada dalam rekening tabungannya untuk dipindahkan ke dalam rekening depositonya sebesar Rp 8 juta.
Jurnal Umum
Tabungan                                                     Rp. 8.000.000,-
                Deposito                                                                      Rp. 8.000.000,-
Jurnal Offset
OD Tabungan                                             Rp. 8.000.000,-
                04 Deposito                                                                Rp. 8.000.000,-
05 Tabungan                                               Rp. 8.000.000,-
                OD Deposito                                                              Rp. 8.000.000,-

5.         Farah adalah seorang nasabah Bank Gunadarma, ia mempunyai kewajiban untuk membayar pinjaman yang telah jatuh tempo kepada temannya diSurabaya. Ia membayar pinjaman tersebut dengan menggunakan cek Bank Gunadarma sebesar Rp 175 juta yang dibebankan ke rekening Koran miliknya. Setelah diperiksa dana yang tersedia hanya sebesar Rp 125 juta.
Tidak Ada Jurnal

NERACA
AKTIVA
PASIVA
Kas
 Rp  13.500.000,00
Tabungan
 Rp                       8.000.000,00
Pinjaman Diberikan
 Rp    7.500.000,00
Deposito
 Rp                     11.000.000,00
Tabungan pada Bank Lain
 Rp  15.000.000,00
SBPM
 Rp                     65.000.000,00
Giro pada Bank Lain
 Rp    7.500.000,00

Deposito pada Bank Lain
 Rp    6.000.000,00

Kendaraan
 Rp  50.000.000,00

Idle Money
 Rp  10.500.000,00


Total Aktiva
 Rp  68.000.000,00
Total Pasiva
 Rp                     68.000.000,00