PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
I.
PENDAHULUAN
Penanaman modal yang sering disebut juga investasi
merupakan langkah awal kegiatan produksi. Adanya modal dalam sebuah perusahaan
menjamin berlangsungnya proses produksi. Dengan kata lain, adanya modal dalam
suatu perusahaan yang diperoleh dari penanaman modal memungkinkan perusahaan
untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk
memenuhi kebutuhan dalam proses produksi.
Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran perusahaan
untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk
menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
perekonomian. (Sadono Sukirno: 121).
Investasi merupakan suatu alat untuk mempercepat
pertumbuhan tingkat produksi di negara yang sedang berkembang, dengan demikian
investasi berperan sebagai sarana untuk menciptakan kesempatan kerja. Investasi
sebagai penanaman modal atau sering disebut juga dengan pembentukan modal
merupakan suatu komponen yang menentukan tingkat pengeluaran agregat suatu
negara. Karena itu, dalam pembangunan ekonomi, peranan investasi sangatlah
penting. Semakin tinggi investasi, pendapatan nasional akan mengalami
peningkatan karena peningkatan terhadap barang dan jasa bertambah.
Dengan posisi semacam itu, investasi pada hakekatnya
juga merupakan langkah awal kegiatan pembangunan ekonomi. Investasi merupakan motor
penggerak pertumbuhan ekonomi. Dinamika investasi mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi, hal ini mencerminkan marak lesunya pembangunan. Dalam upaya menumbuhkan perekonomian, setiap negara senantiasa berusaha
menciptakan iklim yang dapat
menggairahkan investasi. Sasaran yang dituju bukan hanya masyarakat atau kalangan
swasta dalam negeri, tetapi juga investor asing. Begitupun dengan Indonesia terus berusaha
untuk meningkatkan investasi sebagai motor
penggerak pembangunan ekonomi. (Dumairy, 1996: 13)
Berkenaan dengan adanya tujuan negara yaitu
pembangunan nasional yang kemudian untuk melaksanakan pembangunan tersebut
membutuhkan modal terhadap pengelolaannya, sehingga pemerintah mengupayakan
kepada pihak-pihak yang berkeinginan menanamkan modal untuk ikut serta dalam
membangun negara ini. Untuk itu diperlukan berbagai peraturan mengenai
penanaman modal agar menciptakan suatu iklim penanaman modal yang lebih
kondusif dan promotif.
II.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukkan
diatas, maka dapat disimpulkan permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini
yaitu:
1.
Apa yang
dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri?
2.
Bagaimana cara
melakukan penanaman modal dalam negeri?
III.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal
Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan
menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur
didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam modal
Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha
Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah
negara Republik Indonesia.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi PMDN
·
Potensi dan
karakteristik suatu daerah
·
Budaya
masyarakat
·
Pemanfaatan era
otonomi daerah secara proposional
·
Peta politik
daerah dan nasional
· Kecermatan
pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang
menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat PMDN
·
Permodalan:
menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No.
6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
·
Pelaku Investasi
: Negara dan swasta
Pihak swasta
dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di
Indonesia
·
Bidang usaha :
semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis
oleh pemerintah
· Perizinan dan
perpajakan: memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara
lain: izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
·
Batas waktu
berusaha: merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
· Tenaga kerja:
wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan
tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan
UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
2.
Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri
Penyelenggaraan
urusan penanaman modal sudah ditentukan dalam Pasal 30 UUPM, karena pemerintah
atau pemerintah daerah menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi
pelaksanaan penanaman modal. Dalam penyelenggaran penanaman modal dilaksanakan
oleh pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraannya. Dalam
keinginan tersebut, pemerintah mengeluarkan pengaturan mengenai tata cara dalam
penanaman modal. Pengaturan tersebut yaitu Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 70/SK/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 57/SK/2004 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan
Penanaman Modal Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Dan
Penanaman Modal Asing.
a.
Kegiatan
Persiapan
Calon penanam
modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka UU No.25/2007 tentang Penanaman
Modal, harus terlebih dahulu mempelajari daftar bidang usaha yang tertutup dan
terbuka bagi penanam modal. Setelah mempelajari yang cukup mengenai bidang
usaha yang tertutup dan terbuka dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan
dengan penanaman modal. Calon penanam modal mengajukan permohonan penanaman
modal kepada kepala BKPM (Meninves). Apabila permohonan tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan penanaman modal yang
berlaku, ketua BKPM mengeluarkan surat persetujuan penanaman modal yang juga berlaku
sebagai persetujuan prinsip.
b.
Pedoman dan Tata
Cara Permohonan
Bagi calon
penanam modal yang akan melakukan kegiatan penanaman modal dalam rangka PMDN
wajib mengajukan permohonan penanaman modal kepada kepala BKPM atau ketua BKPMD
setempat. Penanaman modal yang telah memperoleh surat persetujuan yang dalam
hal ini dikeluarkan oleh kepala perwakilan setempat, wajib mengajukan
permohonan untuk memperoleh perizinan pelaksanaan penanaman modal yang
diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Dalam mengajukan permohonan
PMDN dan PMA, calon penanam modal berpedoman kepada:
1)
Daftar bidang
usaha yang tertutup bagi penanam modal,
2)
Bidang/jenis
usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau usaha besar dengan syarat
kemitraan,
3)
Serta
ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah.
c.
Prosedur dan
Syarat-Syarat
Penanaman modal
dalam negeri merupakan suatu kegiatan yang menanamkan modal yang berasal dari
modal dalam negeri dan pemilik modalnya berasal dari warga Negara Indonesia.
Dalam Pasal 5 Keputusan Kepala BKPM Nomor 70/SK/2004 tentang Perubahan atas
Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.57/SK/2004 telah
ditentukan prosedur dalam pengajuan permohonan baru dalam rangka PMDN. Pihak
yang dapat mengajukan permohonan ini, adalah:
1)
Perseroan Terbatas
(PT),
2)
Commanditaire
Vennootscop (CV),
3)
Firma,
4)
Badan Usaha
Koperasi,
5)
BUMN,
6)
BUMD, atau
7)
Perorangan.
Permohonan penanaman modal baru ini diajukan kepada
kepala BKPM dalam rangkap 2 (dua) dengan menggunakan model I/PMDN. Formulir
model I PMDN ini telah dibakukan oleh BKPM. Ini dimaksudkan untuk mempermudah
bagi calon penanam modal untuk mengajukan permohonan kepada BKPM. Hal-hal yang
harus diisi oleh calon investor dalam permohonan tersebut meliputi :
1) Keterangan
pemohon, yang meliputi nama pemohon, NPWP, akta pendirian, dan perubahannya
(nama notaris, nomor, dan tanggal), pengesahan menteri kehakiman (nomor dan
tanggal), alamat lengkap.
2) Keterangan
rencana proyek yang meliputi bidang usaha, lokasi proyek (kabupaten, kota,
provinsi), produksi pertahun, pemasaran pertahun, luas tanah yang diperlukan,
tenaga kerja, rencana investasi, sumber pembiayaan, modal perseroan, jadwal
waktu penyelesaian proyek, dan pernyataan.
Dalam permohonan itu dilampirkan hal-hal diantaranya:
1) Bukti diri
pemohon, yang meliputi rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya untuk
PT, BUMN/BUMD, CV, Fa, atau rekaman anggaran dasar bagi badan uasaha koperasi,
atau rekaman KTP untuk perorangan.
2) Surat kuasa dari
yang berhak apabila penanda tangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon
sendiri.
3)
Rekaman nomor
pokok wajib pajak (NPWP) pemohon.
4)
Uraian rencana
kegiatan.
5)
Persyaratan
dan/atau ketentuan sektorial tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah.
6)
Bagi bidang
usaha yang di persyaratkan kemitraan ;
a) Kesepakatan atau
perjanjian kerja sama tetulis mengenai kesepakatan bemitra dengan usaha kecil,
antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang
akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak dan bentuk pembinaan yang
diberikan kepada usaha kecil.
b) Akta pendirian
atau perubahannya mengenai penyertaan usaha kecil sebagai pemegang saham,
apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
c) Surat pernyataan
di atas materai dari usaha kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan
memenuhi kriteria usaha kecil.
Berdasarkan atas permohonan dan persyaratan tersebut
secara lengkap, BKPM dalam waktu 10 (sepuluh) hari menerbitkan Surat
Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SP PMDN). Persetujuan PMDN adalah
persetujuan penanaman modal yang diberikan dalam rangka pelaksanaan UU No.
25/2007 tentang UUPM, yang berlaku pula sebagai persetujuan prinsip/izin usaha sementara
sampai dengan memperoleh izin usaha atau izin usaha tetap serta sebagai persetujuan
prinsip fasilitas fiskal. Izin Usaha/Izin Usaha Tetap merupakan izin yang wajib
dimiliki oleh perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi barang maupun
produksi jasa sebagai pelaksanaan atas SP PMDN yang diperoleh persetujuan.
Surat persetujuan penanaman modal dalam negeri yang telah ditanda tangani oleh
BKPM disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada instansi terkait, yaitu
:
1)
Menteri Dalam
Negeri;
2)
Menteri yang
membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan;
3)
Menteri
Keuangan;
4)
Menteri Negara
Agraria / Kepala BKPM;
5)
Menteri Negara
Lingkungan Hidup / Kepala Bapedal;
6) Menteri
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (apabila ada kemitraan dengan usaha
kecil);
7)
Gubernur Bank
Indonesa;
8)
Gubernur Kepala
Daerah Provinsi yang bersangkutan;
9)
Direktur Jendral
Teknis yang bersangkutan;
10) Direktur Jendral Pajak;
11) Direktur Jendral Bea dan Cukai
12) Direktur Jendral Hukum dan Perundang-undangan;
13) Ketua BKPMD yang bersangkutan;
14) Kepala dinas instansi teknis kabupaten/kota terkait.
IV.
KESIMPULAN
1. Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN) adalah penggunaan kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk
hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional
atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia baik secara langsung atau tidak
langsung untuk menjalankan usaha. Penanaman modal dalam negeri dilakukan untuk
untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat
penting dan menentukan. Bidang usaha yang digarap PMDN adalah semua bidang
usaha yang ada di Indonesia.
2. Pemerintah telah
menetapkan berbagai peraturan dan tata cara mengenai penanaman modal untuk
dipatuhi oleh warga negara agar menciptakan suatu iklim penanaman modal yang
lebih kondusif dan promotif.
V.
SARAN
1.
Penanaman modal
dalam negeri sebaiknya ditingkatkan sehingga dapat membantu pembangunan di
dalam negeri. Untuk meningkatkannya dengan cara menentukan kebijakan lokal dan
peraturan daerah yang mendukung. Serta diperlukan pula untuk menciptakan iklim
yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi.
2.
Peraturan dan
tata cara yang ditetapkan pemerintah sebaiknya dipatuhi agar proses penanaman
modal jauh lebih kondusif dan promotif
VI.
REFERENSI
repository.upi.edu/operator/upload/s_pek_044180_chapter1.pdf
www.library.upnvj.ac.id/pdf/s1hukum09/205711039/BAB3.pdf
http://galihpangestu14.wordpress.com/2011/05/08/penanaman-modal-dalam-negeri
VII.
PENYUSUN
1.
Rezky Kurnia R 26212223 1EB14
2.
Risda Aditya 26212453 1EB14
3.
Wurri Dewasasri 27212773 1EB14
4.
Youshua Rajiv R 28212231 1EB14
0 komentar:
Posting Komentar