Risda
Aditya_Tugas 1_PSAK
1.
Berapa
jumlah PSAK dalam hasil adopsi IFRS?
Jawab:
Jumlah IFRS yang telah diadopsi ke PSAK ada sebanyak 47
IFRS, yaitu sebagai berikut:
1. PSAK 1
Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2009)
2. PSAK 2
Laporan Arus Kas (Revisi 2009)
3. PSAK 3
Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010)
4. PSAK 4
Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)
5. PSAK 5
Segmen Operasi (Revisi 2009)
6. PSAK 7
Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009)
7. PSAK 8
Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010)
8. PSAK 10
Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)
9. PSAK 12
Ventura Bersama (Revisi 2009)
10. PSAK 13
Properti Investasi (Revisi 2011)
11. PSAK 14
Persediaan (Revisi 2008)
12. PSAK 15
Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009)
13. PSAK 16
Aset Tetap (Revisi 2011)
14. PSAK 18
Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
15. PSAK 19
Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009)
16. PSAK 22
Kombinasi Bisnis (Revisi 2010)
17. PSAK 23
Pendapatan (Revisi 2009)
18. PSAK 24
Imbalan Kerja (Revisi 2010)
19. PSAK 25
Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009)
20. PSAK 26
Biaya Pinjaman (Revisi 2011)
21. PSAK 28
Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010)
22. PSAK 30
Sewa (Revisi 2011)
23. PSAK 31
Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009)
24. PSAK 33
Akuntansi Pertambangan Umum (Revisi 2011)
25. PSAK 34
Kontrak Kontruksi (Revisi 2010)
26. PSAK 36
Akuntansi Asuransi Jiwa (Revisi 2010)
27. PSAK 38
Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2011)
28. PSAK 45
Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi 2010)
29. PSAK 46
Pajak Penghasilan (Revisi 2010)
30. PSAK 48
Penurunan Nilai Aset (Revisi 2009)
31. PSAK 50
Instrumen Keuangan: Penyajian (Revisi 2010)
32. PSAK 53
Pembayaran Berbasis Saham (Revisi 2010)
33. PSAK 55
Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Revisi 2011)
34. PSAK 56
Laba per Saham (Revisi 2010)
35. PSAK 57
Kewajiban Diestimasi, Kewajiban dan Aset Kontinjensi (Revisi 2009)
36. PSAK 58
Aset Tidak Lancar
37. PSAK 60
Instrumen Keuangan: Pengungkapan)
38. PSAK 61
Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
39. PSAK 62
Kontrak Asuransi
40. PSAK 63
Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
41. PSAK 64
Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
42. PSAK 107
Akuntansi Ijarah
43. PSAK 108
Penyelesaian Utang Piutang Murabahah
44. PSAK 109
Akuntansi Zakat Infaq Sedekah
45. PSAK 110
Akuntansi Hawalah
46. PSAK 111
Akuntansi Asuransi Syariah
47. PSAK ETAP
2.
Sebutkan
PSAK yang dihapus setelah mengadopsi IFRS!
Jawab:
Setelah Indonesia mengadopsi penuh IFRS, PSAK khusus
industri dihapus. IFRS adalah standar yang disusun dengan basis transaksi dan
perlakukan khusus elemen laporan keuangan bukan industri, sehingga semua standar yang terkait dengan industri
dihapus. PSAK yang tidak ada rujukannya dalam IFRS juga dicabut diantaranya
akuntansi waran, anjak piutang, restrukturisasi utang piutang bermasalah. Standar
ini dicabut karena telah tercakup dalam pengaturan PSAK 50 dan 55 tentang
Instrumen Keuangan. PSAK industri yang saat ini telah dicabut adalah:
1. PSAK 32
Akuntansi Kehutanan,
2. PSAK 35
Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
3. PSAK 37
Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
4. PSAK 31
(revisi 2000) Akuntansi Perbankan
5. PSAK 42
Akuntansi Perusahaan Efek.
3.
Pilih salah
satu PSAK yang mengadopsi IFRS! Ringkas dan beri komentar!
Jawab:
PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah mengatur
penyajian dan pengungkapan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose
financial statements) untuk entitas syariah, yang selanjutnya disebut “laporan
keuangan”. Laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas syariah yang
meliputi:
(a) aset;
(b) kewajiban;
(c) dana syirkah temporer;
(d) ekuitas;
(e) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan
kerugian;
(f) arus kas;
(g) dana zakat; dan
(h) dana kebajikan.
Komentar: Seperti halnya penyajian laporan keuangan
umum, penyajian laporan keuangan syariah harus mempunyai standar umum. Standar
ini harus diperhatikan ketika suatu
entitas akan membuat laporan keuangan syariah.
Sumber:
http://www.iaiglobal.or.id/v02/prinsip_akuntansi/standar.php?cat=SAK%20Syariah&id=63
0 komentar:
Posting Komentar