KPPU MEMUTUS PERKARA TENDER DI RS EMBUNG FATIMAH BATAM
Diunggah
oleh: nanang, Kategori: Headlines, Pembacaan Putusan, Jun 25, 2014
Jakarta, KPPU.GO.id – KPPU melalui
Majelis Komisi yang dipimpin oleh Tresna P. Soemardi memutus PT Masmo Masjaya
(Terlapor I), PT Sangga Cipta Perwita (Terlapor II) dan PT Trigels Indonesia
(Terlapor III) bersalah dalam Tender Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan
KB di RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Tahun Anggaran 2011, Selasa, (24/06).
Ketiga terlapor diharuskan menyetor denda ke kas negara dengan besaran yang
berbeda.
Fakta persidangan menemukan bahwa
terdapat tindakan yang mengarah pada persaingan semu, yakni persekongkolan para
terlapor dengan pihak lain sebagaimana diatur UU. No. 5 Tahun 1999 Pasal 22.
Tindakan ini berupa kerjasama penyusunan dokumen dalam pengaturan harga penawaran.
Dalam dokumen penawaran tersebut ditemukan fakta adanya harga penawaran yang
dibuat sama dan tinggi dengan tujuan memenangkan PT Masmo Masjaya.
Selain itu terdapat kesamaan
dukungan distributor alat kesehatan, kesamaan author dalam softfile dokumen
penawaran PT Masmo Masjaya, PT Sangga Cipta Perwita dan PT Trigels Indonesia.
Fakta lain ditemukan bahwa terdapat hubungan afiliasi antara PT Masmo Masjaya
dengan PT Sangga Cipta Perwita. Hal ini diperoleh dari pengakuan Fransisca Ida
Sofia (pihak lain) dengan para Terlapor mengenai adanya ajakan dari pihak lain
kepada PT Masmo Masjaya, PT Sangga Cipta Perwita dan PT Trigels Indonesia untuk
dijadikan sebagai pendamping dalam tender a quo.
Melalui fakta persidangan tersebut,
Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Masmo Masjaya diharuskan membayar denda ke
kas negara sebesar 900 juta, PT Sangga Cipta Perwita 450 juta dan PT Trigels
Indonesia sebesar 100 juta. Majelis Komisi juga memerintahkan kepada semua
Terlapor untuk menyerahkan salinan bukti pembayaran denda perkara a quo ke
KPPU.
Tresna menyatakan bahwa KPPU turut
memberikan rekomendasi agar Direktur
RSUD Embung Fatimah memerintahkan Sekretaris Daerah Prov. Kepulauan Riau untuk
memberikan sanksi kepada panitia tender.
“Tidak hanya merekomendasikan
teguran, KPPU juga merekomendasikan agar Kepolisian dan Kejaksaan melakukan
pemeriksaan lebih lanjut terhadap Fransisca Ida Sofia,” papar Tresna. (nsa)